Adanya Ketidakpatuhan Terhadap UU, Audit KPU Wajar Dengan Pengecualian
BPK memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian terhadap Lembaga Negara Penyelenggara Pemilu tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan ringkasan hasil audit laporan keuangan KPU dalam penyelenggaraan Pilpres dan Pileg tahun lalu.
Hasil laporan tersebut diutarakan Ketua BPK Harry Azhar Azis usai sidang paripurna laporan Keuangan di komplek DPR/MPR, Kamis (4/6/2015).
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK memberikan predikat Wajar Dengan Pengecualian terhadap Lembaga Negara Penyelenggara Pemilu tersebut.
"Secara keseluruhan hasil audit KPU adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ujar Ketua BPK,Harry Azhar Azis.
Menurut Harry hasil audit tersebut telah diberitahukan kepada KPU.
BPK memberikan beberapa catatan terhadap hasil laporan keuangan lembaga yang dipimpin Husni Kamil Manik tersebut.
Diantaranya, adanya ketidakpatuhan terhadap undang-undang dalam pengeluaran atau belanja sepanjang tahun 2013 hingga 2014.
Hasil audit meliputi akun kas bendahara pengeluaraan dan persediaan, gedung dan Bangunan, serta konstruksi dalam pengerjaan.
"Namun ketidakpatuhan yang ditemukan tersebut bukan berarti adanya penyimpangan," ujarnya.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat meminta BPK RI melaporkan hasil audit laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penyelenggaraan Pilpres dan Pileg tahun lalu.
"Permintaan audit atas KPU. Bunyi surat yang sampai kepada kami adalah permintaan audit yang sudah kami lakukan," ujar Harry usai bertemu dengan pimpinan DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.