Hanya Dua Artis yang Masuk Dalam Berkas Perkara Mucikari RA
Dalam berkas perkara permucikarian Robby Abbas alias RA alias Obby yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel, hanya dua artis yang menjadi saksi.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam berkas perkara permucikarian Robby Abbas alias RA alias Obby (32) yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hanya dua artis yang menjadi saksi, yakni AA dan TM. Saksi lainnya adalah anggota polres.
"Saksinya beberapa anggota, AA dan TM," kata Kepala Unit I Kriminal Umum Polresta Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joynaldo, Jakarta, Rabu (3/6/2015).
Diberitakan, kasus permucikarian atau prostitusi RA yang melibatkan 200 artis dengan tarif bayaran Rp 80 juta hingga Rp 200 juta, terbongkar setelah petugas Polresta Jaksel melakukan penyamaran sebagai pelanggan.
Petugas yang menyamar menangkap RA selaku mucikari dan artis berinisial AA selaku Pekerja Seks Komersil (PSK) di sebuah hotel bintang lima, kawasan Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015.
Pihak polres hanya menetapkan RA sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 296 dan 506 KUH-Pidana tentang permucikarian.
Dalam pengembangan, pihak polres hanya memeriksa artis TM sebagai saksi. "Peran TM, dia perempuan yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi," kata Joynaldo seraya enggan menjelaskan peranan perempuan tersebut.
Padahal, Obbie sempat mengaku banyak artis yang mendapatkan pekerjaan atau job dan banyak pengusaha hingga anggota Dewan yang pernah menimati jasa 'esek-esek' darinya.
Bahkan, Obby melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell, sempat mengungkapkan, adanya artis berinisial SB hingga seorang perempuan bernama Adel yang mempunyai peranan dalam kasus ini.
Lalu, kenapa hanya dua saksi dari kalangan artis dan tidak ada saksi dari pihak pelanggan?
"Karena kami menganggap sudah selesai penyidikannya," jawabnya.
Yang jelas, kata Joynaldo, nantinya pihak kejaksaan yang akan menilai berkas perkara RA. Kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik jika unsur pidananya belum lengkap, di antaranya jika alat bukti berupa saksi kurang kuat.
(Abdul Qodir)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.