KPK Panggil Petinggi PT Fim Perkasa Utama Terkait Korupsi Alat Kesehatan
Syamsu dan Faisal akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bussiness Development PT Fim Perkasa Utama, Syamsu Rizal Djosan dan rekannya Faisal terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung tahun anggaran 2007.
Syamsu dan Faisal akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan bekas Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews, PT Fim Perkasa Utama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang general engineering and contracting. Pemanggilan keduanya diduga kuat karena memilki informasi terkait dugaan korupsi Siti Fadilah.
Penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni Sri Bimo Ariobuwono. Belum diketahui hubungan antara Sri dengan dugaan tindak pidana korupsi Siti. Namun, Sri juga diduga kuat punya informasi terkait kasus tersebut.
Nama Siti Fadilah sebelumnya juga disebut dalam surat dakwaan bekas Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar.
Siti disebut memerintahkan penunjukkan langsung dalam empat proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan.
Jaksa I Kadek Wiradana saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000 (Rp 42 miliar), dilakukan dengan penunjukkan langsung atas arahan Siti Fadilah.
Demikian juga, dalam pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 50 miliar.
Siti Fadilah kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.
Dalam pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA tahun anggaran 2007 pada direktorat yang sama sebesar Rp 30 miliar, juga terjadi hal yang sama.
Siti Fadilah Supari kembali disebut memerintahkn agar pengadaan dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada PT Kimia Farma Trading Distribution.