Hakim Tegur Saksi Mabes Polri karena Menggunakan Bahasa Daerah
Hakim meminta Irwansyah, saksi yang dihadirkan Mabes Polri selaku termohon dalam gugatan Novel Baswedan untuk berbahasa Indonesia yang baik dan benar.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irwansyah Siregar menggunakan bahasa daerah Bengkulu saat memberikan kesaksian di muka persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Tim hukum Mabes Polri selaku termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan penyidik KPK Novel Baswedan, menghadirkan Irwansyah sebagai saksi korban dari pihak termohon.
Zuhairi, hakim tunggal dalam sidang gugatan ini sulit menelaah bahasa yang disampaikaan Irwansyah. Hakim meminta saksi untuk menterjemahkan keterangannya ke dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
"Diterjemahkan bahas Indonesia saja," kata Hakim.
Irwansyah merupakan sekian korban penembakan yang diduga dilakukan Novel Baswedan di Bengkulu pada 2004 silam. Saat itu Novel menjabat Kepala Satreskrim Polresta Bengkulu.
Berdasarkan pengakauannya, ia bersama lima orang temannya digiring ke Polres Bengkulu setempat dan diinterogasi selama empat jam.
"Terus dibawa ke atas tempat pemeriksaan, kemaluan disetrum. Baru dibawa ke pantai, saya diturunkan dari mobil langsung ditembak. Kemudian dilindas motor," cerita Irwansyah.
Dia menjelaskan, saat berada di pantai tangannya dalam kondisi terborgol. Irwansyah tiba bersama pengacaranya di Jakarta sekitar pukul 20.00 WIB.
Pria kelahiran Medan 2 April 1978 ini mengaku berdagang untuk menghidupi keluarganya sehari-hari. Ia tinggal di Jalan Rinjani, Kecamatan Gading Cempaka, Kelurahan Singaron Pati, Kota Panorama Bengkulu.