Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan: Percuma Laporkan Surat Palsu Tim Hukum Mabes Polri ke Kepolisian

Novel Baswedan tak tahu harus kemana melaporkan bukti surat palsu yang diberikan tim hukum Mabes Polri. Melaporkan itu ke polisi sama saja sia-sia.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Y Gustaman
zoom-in Novel Baswedan: Percuma Laporkan Surat Palsu Tim Hukum Mabes Polri ke Kepolisian
Rahmat Patutie/Tribunnews.com
Penyidik KPK Novel Baswedan memperlihatkan surat tertanggal 25 Juni 2004. Sementara tim hukum Mabes Polri tertanggal 2 November 2004. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) Novel Baswedan merasa difitnah lewat bukti surat palsu yang diserahkan tim hukum Mabes Polri dalam sidang gugatan praperadilan.

Ia tak tahu lagi harus mengadu dan menindaklanjuti ke mana surat palsu tersebut. "Untuk upaya hukum, saya akan melapor ke mana?" tanya Novel usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).

Novel menganggap bakal sia-sia jika persoalan surat palsu dilaporkan ke pihak kepolisian. Alasannya, surat palsu diberikan tim hukum Mabes Polri selaku termohon dalam sidang praperadilan yang dimohonkan Novel.

"Kalau saya melaporkan kepada orang (Mabes Polri, red) yang menyampaikan (surat palsu, red), saya kira adalah hal yang sia-sia," tegas Novel sambil berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyampaikan bukti surat dengan cara ilegal.

Novel menyayangkan pemalsuan bukti surat yang diserahkan termohon dalam persidangan. Menurut dia, tim hukum Mabes Polri berniat melakukan penggiringan opini untuk mengecoh fakta persidangan lewat surat palsu.

"Itu merupakan kebohongan. Saya tidak pernah menerima. Itu adalah surat palsu dan kebohongan dalam proses persidangan. Saya khawatir ini upaya penggiringan opini untuk mengecoh fakta," imbuh Novel.

BERITA TERKAIT

Bukti surat yang disodorkan tim hukum Mabes Polri menyebut Novel pernah ditahan selama tujuh hari, saat menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu. Waktu itu ia menyidik tersangka kasus pencurian sarang burung walet pada November 2004 silam.

Surat tersebut juga tercatat dalam dokumen kepegawaiannya sewaktu ia berdinas di sana. Tapi, Novel memastikan surat itu tidak ada. Surat asli yang dimilikinya tertanggal 25 Juni 2004, sedangkan surat tim hukum Mabes Polri tertanggal 2 November 2004.

"Saya memimta kepada hakim dari mana bukti palsu itu diterima? Karena saya mempunyai bukti asli itu," kata Novel sambil menunjukkan surat asil yang dipegangnnya kepada wartawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas