Banding Ditolak, KPK Pertimbangkan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali akan dilakukan KPK menyikapi putusan praperadilan yang memenangkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi putusan praperadilan yang memenangkan Hadi Poernomo.
"Salah satu opsi kita adalah akan mengajukan PK untuk HP (Hadi Poernomo, red)," ujar Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (8/6/2015).
KPK sedang menunggu salinan putusan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak banding.
"Sampai hari ini kami belum terima secara resmi banding kami ditolak. Kita masih menunggu surat resmi penolakan atas banding yang kita ajukan," kata Johan.
Sebelumnya, hakim tunggal Haswandi mengabulkan sebagian gugatan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo. Menurut dia penetapan Hadi sebagai tersangka tak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.
Menurut Haswandi, seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya. Ia memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi.