Fraksi Gerindra DPR Angkat Bicara Soal Tudingan Ijazah Palsu Anggotanya
Dimana anggota Fraksi Gerindra Iwan Kurniawan dilaporkan menggunakan ijazah palsu.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Gerindra telah melakukan investigasi terkait dengan laporan LSM Forum kalimantan Menbangun kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dimana anggota Fraksi Gerindra Iwan Kurniawan dilaporkan menggunakan ijazah palsu.
"Iwan Kurniawan adalah benar tercatat sebagai mahasiswa program strata satu (S1) Universitas Tritunggal Surabaya pada Fakultas Hukum," kata Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Iwan terdaftar pada tahun akademik 2005/2006 dengan NPM 0502111 berdasarkan surat keterangan nomor 010/FH-Unitas/I/2005 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2015 oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Tritunggal Surabaya yang beralamat di jalan Simpang Dukuh no.11, Surabaya.
Fary mengatakan Iwan Kurniawan terdaftar dalam lampiran nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus pada sidang yudisium tanggal 26 juli 2009. Ia menuturkan surat yang dikeluarkan oleh Supri Kusbiantoro, S.H., M.H dan Dra. Hj. Rugaya, S.H., M.H., yang telah menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Tritunggal Surabaya (Unitas) adalah sebagai ijazah palsu, adalah sebagai perbuatan melawan hukum.
"Oleh karena itu, ijazah atas nama Saudar Iwan Kurniawan adalah benar bukan palsu," katanya.
Ia mengakui adanya konflik yang terjadi dalam Perguruan Tinggi Universitas Tritunggal Surabaya mengakibatkan masing-masing pihak hanya mengakui mahasiswa yang direkutnya. Tetapi tidak mengakui mahasiswa yang direkrut pihak lainnya, sehingga yang menjadi korban adalah mahasiswa yang telah menempuh pendidikan di Universitas tersebut. Sengketa kepemilikan atas yayasan Pembina Universitas Tritunggal Surabaya antara Drs. Supardi As, S.H., M.H (Ketua YP-UTS) dan Ir. Soeharjono (Sekretaris YP-UTS) yang beralamat dijalan Simpang Dukuh No.11, Surabaya dengan Dra. Rugaya, S.H., M.H., Silvia Anditania, S.E., dan Suraya Supriyadi, SH., yang beralamat dijalan Kalijudan No. 34 B, Surabaya;
"Konflik yang terjadi diperguruan tinggi tersebut diakibatkan oleh lemahnya pengawasan dan pembinaan yakni Menristekdikti dan Dirjen Pendidikan Tinggi, termasuk telah melakukan pembiaran terhadap proses akademik yang berpolemik sehingga mengorbankan mahasiswa perguruan tinggi tersebut dan masyarakat secara umum dalam upaya mendapatkan fasilitas pendidikan tinggi yang jelas," ungkapnya.