Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Nilai Penangkapan dan Penahanan Novel Tidak Sah

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan tersebut, pihak Novel bersikukuh jika penangkapan dan penahanan novel tidak sah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Nilai Penangkapan dan Penahanan Novel Tidak Sah
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Sidang perdana gugatan praperadilan kedua Penyidik KPK Novel Baswedan kepada Polri, di Pengadilan negeri Jakarta selatan, Senin (8/6/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan melawan Polri kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin, (8/6/2015).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan tersebut, pihak Novel bersikukuh jika penangkapan dan penahanan novel tidak sah.

Kesimpulan tersebut menurut kuasa hukum Novel Muji Kartika Rah‎ayu lantaran alasan penangkapan dan penahanan kliennya berdasarkan alasan non hukum.

"Berdasarkan hipotesis kami, terbukti bahwa alasan penangkapan dan penahanan ‎adalah non hukum. Selain itu penangkapan dan penahanan dilakukan melawan hukum sendiri," katanya.

Selain itu menurut Muji penggeledahan yang dilakukan juga bukan untuk penyitaan melainkan untuk penangkapan. Lantaran penggeledahan yang dilakukan untuk penyitaan tidak dilakukan pada malam hari.

"Pemohon hanya memahami jika penggeledahan untuk penyitaan tidak dilakukan pada malam hari," katanya.

‎Selain itu menurut Muji sahnya penangkapan dan penahanan Novel dapat dilihat dari manfaatnya. Penangkapan dan penahanan Novel tidak memberikan manfaat bagi publik. Selain itu kliennya menurut Muji mengalami kerugian dari tindakan yang dilakukan penyidik Bareskrim tersebut.

BERITA TERKAIT

"Alasan non hukum dibalik semua ini jelas meberi kerugian bagi Novel, Namun Novel mengajukan tuntutan ini bukan untuk kepentingannya melainkan untuk kepentingan publik," katanya.

Selain itu secara keseluruhan muji melihat proses penangkapan dan penahanan kliennya tidak hanya dari satu instrumen hukum saja, yaitu Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Melainkan dari aturan lain meskipun pintu masuknya dari KUHAP.

"Yang paling penting adalah kami tidak hanya melihat proses penangkapan dan penahanan dari satu instrumen hukum, tapi dari referinsi Undang-undang yang lain, ada keterbukaan informasi publik, HAM, dan peraturan Kapolri," katanya.

Setelah mendengar kesimpulan pihak Novel, Hakim tunggal Zuhairi memutuskan untuk melanjutkan sidang esok hari dengan agenda pembacaan putusan.

"Ini putusan yang sangat sulit, namun tetap harus dilakukan. Sidang akan dilanjutkan Selasa besok 9 Juni 2015, jam tiga sore, dengan pembacaan putusanan" tutup Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas