Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan KPK dan MA Bertemu Bahas Praperadilan, Ini Hasilnya

MA tidak bisa memenuhi keingingan KPK agar MA menerbitkan semacam Surat Edaran agar tidak ada putusan praperadilan yang berbeda-beda.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pimpinan KPK dan MA Bertemu Bahas Praperadilan, Ini Hasilnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki (kedua kanan) didampingi Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kanan), Wakil Ketua KPK Zulkarnain (kedua kiri), dan Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji (kiri) melakukan konferensi pers terkait batalnya penahanan Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2015). Bareskrim Mabes Polri membatalkan penahanan Bambang Widjojanto dengan alasan Mantan Wakil Ketua KPK tersebut bertindak kooperatif selama pemeriksaan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA) masih belum menemukan kata sepakat terkait putusan gugatan praperadilan penetapan tersangka.

MA tidak bisa memenuhi keingingan KPK agar MA menerbitkan semacam Surat Edaran agar tidak ada putusan praperadilan yang berbeda-beda.

Ketua MA, Hatta Ali, bersikukuh pihaknya tidak bisa berbuat demikian karena tidak bisa mencampuri persidangan. Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, usai bertemu dengan Ketua MA dan jajarannya hari ini.

"Beliau memahami apa yang menjadi apa yang menjadi 'kegelisahan' KPK dan ada beberapa saran. Tapi demikian ketua MA menegaskan kembali putusan hakim sifatnya independen, pimpinan MA tidak bisa mencampuri," ujar Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (10/5/2015).

Dalam perbincangan tersebut, MA mengungkapkan hukum terus berkembang dan putusan hakim memang bisa berbeda dibandingkan dengan yang lainnya. Untuk menjawab keinginan KPK tersebut, Hatta Ali menyarankan agar lembaga antirasuah itu kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang baru.

"Tidak ada putusan apapun. Tadi Pak ketua MA memberikan opsi KPK bisa menerbitkan sprindik baru putusan praperadilan," tukas Johan.

Sebelumnya, KPK telah tiga kali kalah dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, KPK kalah menghadapi gugatan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. Majelis hakim bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap Hadi.

BERITA TERKAIT

Padahal, putusan tersebut tidadak ada dalam permohonan gugatan praperadilan Hadi Poernomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas