Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewan Pers Siapkan 'Rumah Aman' untuk Wartawan yang Terancam

Rumah aman itu berlokasi di sebuah tempat yang dirahasiakan dan dijaga ketat oleh aparat keamanan

zoom-in Dewan Pers Siapkan 'Rumah Aman' untuk Wartawan yang Terancam
Dewan Pers
Logo Dewan Pers 

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Dewan Pers menyiapkan rumah aman (safe house) bagi wartawan yang merasa terancam oleh pihak tertentu terkait karya jurnalistik yang dibuatnya.

Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam sebuah pelatihan jurnalistik tentang peliputan khusus korupsi di Palu, Kamis (11/6/2015), mengatakan, rumah aman itu disiapkan secara khusus bagi wartawan yang merasa terancam, sampai beberapa waktu hingga situasi aman.

Rumah aman itu berlokasi di sebuah tempat yang dirahasiakan dan dijaga ketat oleh aparat keamanan.

Saat ini, Dewan Pers telah membentuk kelompok kerja yang menangani kasus kekerasan terhadap wartawan agar perkaranya bisa diselesaikan, baik itu melalui Undang-Undang Pers maupun undang-undang lainnya.

Dewan Pers juga mencatat, selama ini banyak pengaduan yang disampaikan masyarakat atau institusi terkait karya jurnalistik.

Sebagian besar pengaduan itu terkait pemberitaan sebesar 42 persen, disusul kasus hak jawab yang tidak dipenuhi (26,9 persen), kasus perilaku jurnalis (2,2 persen), serta lain-lain (28,8 persen).

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, sepanjang 2014, terdapat 40 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Jumlah kasus kekerasan itu sama dengan 2013.

Berita Rekomendasi

Bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2014 terlihat menurun. Pada 2010 terdapat 51 kasus, 2011 ada 49 kasus, dan 2012 terdapat 51 kasus.

Namun, bila dibandingkan dengan 2009 yang terdapat 37 kasus, maka jumlah kasus kekerasan terhadap wartawan pada 2014 menunjukkan peningkatan.

Kasus kekerasan yang dialami wartawan pada 2014 itu di antaranya berupa ancaman, telepon gelap, teror, pelecehan, pemukulan, pengusiran, pelarangan liputan, perusakan kantor, dan perampasan kamera.

Yosep juga mengimbau wartawan untuk membuat karya jurnalistik sesuai pedoman dan taat pada kode etik jurnalistik sehingga bisa terhindar dari kasus hukum ataupun ancaman.

"Kalau mau mengkritik juga harus dilandasi kaidah kode etik," kata pria yang akrab disapa Stanley ini.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas