Fuad Amin Perintahkan Kerabatnya Buka Rekening Tampung Uang Suap
Menurutnya, ia diminta Fuad untuk membuka rekening di sejumlah bank seperti Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron diketahui membuka sejumlah rekening di bank melalui orang lain.
Rekening tersebut bertujuan untuk menampung uang suap dari PT Media Karya Sentosa (MKS) sejak 2006 hingga 2014 yang mencapai Rp 18,05 Miliar.
Saksi Ahmad Mudarmaki yang merupakan asisten rumah tangga dari terdakwa Fuad Amin membenarkan pernah diperintah terdakwa untuk membuka sejumlah rekening.
Menurutnya, ia diminta Fuad untuk membuka rekening di sejumlah bank seperti Bank Mandiri, BCA, BNI, BRI dan BTN.
"Iya ada semuanya. Saya disuruh oleh beliau (Fuad Amin) dan buku tabungannya saya serahkan ke beliau setelah membuat rekening," kata Ahmad saat bersaksi untuk Fuad Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Meski telah membuka sejumlah rekening, Ahmad tidak mengetahui asal uang-uang yang masuk ke rekening-rekening itu . Dirinya mengaku hanya diperintahkan oleh Fuad untuk menyetor uang ke rekening yang telah dibukanya tersebut.
"Saya nggak tahu uang itu dari mana. Saya hanya disuruh setor ke rekening-rekening itu," tuturnya.
Saksi lainnya yang bernama Zainal Abidin Zain yang merupakan kerabat Fuad Amin dalam persidangan juga mengaku memiliki rekening di sejumlah bank atas perintah terdakwa.
Menurutnya, buku tabungan serta kartu ATM rekening juga diserahkan ke Fuad Amin.
"Saya dipanggil oleh bapak (Fuad Amin), disuruh ke bank untuk membuka rekening atas nama pribadi," kata Zainal.
Seperti diketahui, Fuad Amin Imron didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 18,050 miliar.
Uang suap tersebut didapatkan Fuad dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam.
"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,050 miliar," kata JPU KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
Dalam dakwaan dijelaskan, Fuad Amin menerima uang dari PT MKS karena Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu memiliki peran atas tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.
Selain itu, Fuad juga berperan memberikan dukungan kepada PT MKS untuk bekerjasama dengan Kodeco Energy Co. Ltd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.
Menurut Jaksa Pulung, uang yang diterima Fuad Amin merupakan suap dari Direktur HRD PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur), Sunaryo Suhadi (Managing Director), dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik) serta Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).
"Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," ujar Jaksa.