Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

#PrayForAngeline, Indonesia Darurat Perlindungan Anak

Tindakan kejahatan, pembunuhan, kekerasan (fisik, psikis dan seksual), penelantaran dan penganiayaan mengancam anak-anak Indonesia setiap detik

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in #PrayForAngeline, Indonesia Darurat Perlindungan Anak
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Foto Angeline yang disebar 

TRIBUNNEWS.COM - Negara kembali mendapat tamparan keras dengan terjadinya tragedi kematian Angeline di Sanur Bali. Meski Kepolisian secara cepat menetapkan tersangka, namun pekerjaan rumah perlindungan anak di Indonesia ternyata masih reaktif tidak proaktif dengan banyak kekurangan dan sering kecolongan.

Pernyataan itu diungkapkan Anggota DPR Komisi 8, KH Maman Imanulhaq. Ia mengatakan, nnegara selalu terlambat hadir memberikan tindakan pencegahan terhadap setiap kasus kekerasan terhadap anak.

"Saya menganggap kasus kematian Angeline merupakan tragedi dan bencana nasional. Negeri ini benar-benar sudah darurat perlindungan anak. Kehilangan satu anak sama dengan kehilangan harapan dan masa depan bangsa. Negara harus lebih serius lagi memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai dengan amanah konvensi internasional hak anak (KHA). Tragedi Angeline adalah pukulan telak bagi bangsa ini dalam mewujudkan kepentingan terbaik anak," katanya, Kamis (11/6/2015).

Maman menyebut, berbagai pemangku kepentingan terkait anak harus bertanggungjawab terhadap "Tragedi Nasional Kematian Angeline".

Beberapa hari sebelum kematian Angeline, katanya, berbagai komponen lembaga perlindungan anak baik masyarakat Internasional seperti NGO Internasional maupun pemerintah pusat dan daerah mengadakan konsultasi dan pertemuan nasional membahas strategi nasional perlindungan anak di Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut digagas dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Namun, sambungnya, secara mengejutkan faktanya publik lagi-lagi masih kecolongan dengan adanya tragedi kekerasan dan pembunuhan terhadap Angeline.

Anak-anak Indonesia, kata Maman, ternyata masih rentan dan rawan terhadap tindakan kejahatan dari orang-orang di sekitarnya. Maman juga menekankan perlunya evaluasi secara serius keberadaan berbagai gugus tugas perlindungan anak yang diprakarsai oleh

Berita Rekomendasi

Pemerintah maupun Pemerintah Daerah ternyata belum sacara efektif mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi kepentingan terbaik anak.

"Saya berharap tragedi Angeline ini harus jadi yang terakhir. Seluruh komponen bangsa, baik pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kemensos, POLRI, KPAI, Pemprov, Pemkab/Pemkot dan masyarakat baik LSM/NGO dan organisasi masyarakat sipil lainnya, harus bersatu padu memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman terhadap anak Indonesia. Sekali lagi, saat ini anak-anak Indonesia dalam situasi darurat dan bahaya. Tindakan kejahatan, pembunuhan, kekerasan (fisik, psikis dan seksual), penelantaran dan penganiayaan mengancam anak-anak Indonesia setiap hari, setiap jam, menit bahkan detik," kata Maman.

Dalam konteks regulasi, imbuhnya, Indonesia semestinya sudah lebih dari cukup memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait hak-hak anak.

Bahkan sejak tahun 1990, Indonesia sudah berkomitmen melakukan ratifikasi Konvensi Hak Anak. Indonesia juga sudah mempunyai UU Nomor 23 tahun 2002 kemudian direvisi menjadi UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dibutuhkan komitmen sungguh-sungguh dan itikad baik dari semua pihak untuk bersama-sama menjadikan isu perlindungan anak sebagai common issue (isu bersama). Semua orang dan kalangan punya tanggungjawab yang sama terhadap kewajiban melindungi hak-hak anak," ujarnya.

Maman atas nama Kapoksi PKB Komisi VIII DPR RI juga menyerukan:
1. Tindakan kekerasan baik fisik dan seksual serta pembunuhan terhadap Ananda Angeline oleh orang-orang dekatnya itu adalah sebagai tindakan biadab dak tak berperikemanusiaan.
2. Mengutuk kepada siapapun yang melakukan segala bentuk kekerasan terhadap anak-anak Indonesia
3. Meminta kepada pemerintah untuk bertanggungjawab atas kelalaiannya dalam melindungi hak-hak anak yang menyebabkan terjadinya kematian tragis Ananda Angeline di Sanur Bali.
4. Tragedi Angeline harus dijadikan hari berkabung nasional dan bencana bagi perlindungan anak Indonesia.
5. Saya mengajak kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk berdoa secara nasional atas tragedi kematian Ananda Angeline dengan membuat Hastag #PrayForAngeline.
6. Meminta kepada DPR, pemerintah, pemerintah daerah dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk lebih serius berada di garda depan melakukan perlindungan anak Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas