Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Purnawirawan dan Perwira Polri Terkait Kasus Simulator SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Komisaris Polisi (Purnawirawan), Legimo PS

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPK Periksa Purnawirawan dan Perwira Polri Terkait Kasus Simulator SIM
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kompol Legimo (kanan) berada di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2013). KPK memeriksa Kompol Legimo, mantan bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka mantan Kakorlantas Irjen Pol. Djoko Susilo. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Komisaris Polisi (Purnawirawan), Legimo Pudjo Sumarto.

Legimo dipanggil penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/6/2015).

Legimo sebelumnya pernah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya mengusut korupsi dengan anggaran total Rp196,8 miliar tersebut.

Namun, setelah penanganan kasus ini dilimpahkan ke KPK, Legimo kemudian dibebaskan setelah kasus tersebut dilimpahkan ke KPK.

Selain Legowo, penyidik juga memanggil soerang perwira menengah aktif Polri, Ajun Komisaris Besar Endah Purwaningsih. Endah sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Kakorlantas Djoko Susilo.

Berita Rekomendasi

Penyidik juga memanggil Suyatim seorang pensiunan PNS pada Korlantas.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus lelang proyek senilai Rp198,6 miliar itu. Mereka adalah bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas