KPK Periksa Purnawirawan dan Perwira Polri Terkait Kasus Simulator SIM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Komisaris Polisi (Purnawirawan), Legimo PS
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil bekas Bendahara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Komisaris Polisi (Purnawirawan), Legimo Pudjo Sumarto.
Legimo dipanggil penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 yang menjerat Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB (Sukotjo Sastronegoro Bambang)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (12/6/2015).
Legimo sebelumnya pernah ditahan di rumah tahanan Mako Brimob karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri yang sebelumnya mengusut korupsi dengan anggaran total Rp196,8 miliar tersebut.
Namun, setelah penanganan kasus ini dilimpahkan ke KPK, Legimo kemudian dibebaskan setelah kasus tersebut dilimpahkan ke KPK.
Selain Legowo, penyidik juga memanggil soerang perwira menengah aktif Polri, Ajun Komisaris Besar Endah Purwaningsih. Endah sebelumnya juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Kakorlantas Djoko Susilo.
Penyidik juga memanggil Suyatim seorang pensiunan PNS pada Korlantas.
Seperti diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus lelang proyek senilai Rp198,6 miliar itu. Mereka adalah bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.