KPAI: Tragedi Angeline Bagian Kecil dari Banyak Kasus Serupa
Bukan peduli melalui ucapan, tetapi merealisasikan apa yang selama ini tertuang dalam regulasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepada pemerintah untuk mengevaluasi regulasi perlindungan anak.
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, mengatakan kasus pembunuhan terhadap, Angeline (8), merupakan bukti perlindungan anak di Indonesia masih minim.
Kasus itu merupakan salah satu dari berbagai kasus, seperti praktik human trafficking, oknum rumah sakit yang terlibat dalam perdagangan anak, serta minimnya landasan hukum untuk menyelesaikan kasus anak.
"Perlu ada sinergi antar semua stake holder untuk memprioritaskan urusan anak. Ini (kasus pembunuhan Angeline,-red) cuma bagian kecil dari sekian banyak kasus," tutur Erlinda, Sabtu (13/6/2015).
Selain mendesak pemerintah, dia meminta kepada semua pihak untuk bisa menyelesaikan kasus anak. Bukan peduli melalui ucapan, tetapi merealisasikan apa yang selama ini tertuang dalam regulasi.
Kasus Angeline disebut Erlinda harus segera dituntaskan. Apabila kasus sebesar ini tidak bisa diselesaikan oleh aparat kepolisian, maka akan menjadi sebuah bom waktu bagi integritas instansi kepolisian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.