Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Jurus Anak Tangga, Kejaksaan Bidik Para Pejabat di Atas Dahlan Iskan

tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain akan dimintakan pertanggungjawaban atas kasus korupsi proyek gardu listrik in

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pakai Jurus Anak Tangga, Kejaksaan Bidik Para Pejabat di Atas Dahlan Iskan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejati DKI Jakarta Waluyo masih fokus pada pemeriksaan mantan Menteri BUMN sekaligus mantan Dirut PT PLM (Persero), Dahlan Iskan, selaku tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain akan dimintakan pertanggungjawaban atas kasus korupsi proyek gardu listrik ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo mengungkapkan, pihaknya menggunakan sistem 'anak tangga' untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, tak terkecuali mantan menteri.

"Kita lihat perkembangannya. Kami menangani ini seperti naik 'anak tangga', dari bawah naik ke atas. Nggak bisa tiba-tiba langsung ke atas. Kalau langsung, nanti jatuh," ujarnya.

Hal itu disampaikan Waluyo saat ditanyakan tentang peran dan perlunya dimintai keterangan terhadap mantan Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh (menjabat 22 Oktober 2009-19 Oktober 2011) selaku menteri saat pembahasan penganggaran proyek; mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (menjabat 19 Oktober 2011-11 September 2014) selaku PA saat proyek berjalan; mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono selaku PA dan KPA penerus; mantan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman; dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo selaku menteri yang bertanggung jawab atas persetujuan pengajuan kontrak kerjasama muliyears proyek dan pengucuran anggarannya.

Menurut Waluyo, pemeriksaan terhadap orang-orang tersebut akan dilakukan setelah pemeriksaan Dahlan.

"Kita lihat perkembangan pemeriksaan DI dulu. Lalu, kami evaluasi dan dari keterangan saksi dan temuan yang ada, baru dari situ kita lihat apakah mengarah ke sana," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Menurut Waluyo, dalam proyek pengerjaan gardu listrik tersebut, Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno menjadi Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penerus Dahlan. "Dia (Waryono Karno) itu PA dan juga KPA selanjutnya. Pada saat DI pindah jabatan, digantikan dia selaku PA dan KPA," jelasnya.

Diketahui, saat ini Waryono Karno ditahan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menjalani persidangan selaku terdakwa kasus dugaan suap terhadap anggota DPR, Sutan Bhatoegana.

Ia menerangkan, pihaknya telah menetapkan 16 orang, termasuk Dahlan Iskan, sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears PT PLN ini. Sepuluh tersangka tengah dalam proses persidangan.

"KPA sudah, PPK sudah, penerima barang dan pemeriksa barang sudah. Jadi kita tunggu perkembangannya. Ini kan naik tangga," ujarnya.

Waluyo meyakinkan Kejati DKI Jakarta di bawah kepemimpinan M Adi Toegarisman akan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Dahlan Iskan dan pihak-pihak di atasnya yang terlibat hingga ke pengadilan.

Ia meminta masyarakat dan media massa turut memantau perkembangan penyidikan kasus tersebut. Di antaranya dari perkembangan pemeriksaan-pemeriksaan tersangka dan saksi.

"Sepanjang kepemimpinan Adi Toegarisman, kasus ini Insya Allah akan selesai. Kami mohon doa restu. Kan hampir semua sudah dijadikan Tersangka. PPK, KPA semuanya sudah diperiksa dan ada yang Tersangka. Kita tunggu lah perkembagan penyidikannya. Kan kami tidak harus berteriak-teriak di media," tukasnya.

Halaman
12
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas