Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Jurus Anak Tangga, Kejaksaan Bidik Para Pejabat di Atas Dahlan Iskan

tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain akan dimintakan pertanggungjawaban atas kasus korupsi proyek gardu listrik in

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pakai Jurus Anak Tangga, Kejaksaan Bidik Para Pejabat di Atas Dahlan Iskan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015). Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Diberitakan, Dahlan Iskan ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013 senilai Rp 1,063 triliun.

Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dahlan Iskan sewaktu menjabat Dirut PT PLN Persero dan selaku KPA proyek tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan pembiaran.

Dua dugaan pelanggaran Dahlan. Pertama, pengajuan anggaran kontrak multiyears (tahun jamak) untuk proyek pengerjaan 21 gardu tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa didukung penyediaan lahan. Adapun Dahlan turut menyetujui pengajuan anggaran itu kendati penyediaan lahan itu fiktif. Kini, sebagian proyek tersebut mangkrak.

Kedua, sistem pembayaran dana ke perusahaan rekanan yang seharusnya dikucurkan setelah pengerjaan konstruksi, justru anggaran dicairkan ke perusahaan rekanan sebelum pengerjaan konstruksi belum selesai dikerjakan.

Sebelum Dahlan, sebelumnya kejaksaan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus tersebut. Lima berkas perkara tersangka telah masuk tahap penuntutan dan seorang tersangka dalam proses persidangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan 'curhat' melalui laman www.gardudahlan.com.

BERITA TERKAIT

Ia menyampaikan, saat proyek tersebut berjalan pada 2011-2013, Menteri ESDM saat itu yang berperan sebagai PA. Ia tak tegas menyebut nama Menteri ESDM saat itu.

Adapun pihak-pihak yang lebih banyak berperan menangani proyek bernilai triliunan itu adalah PPK didampingi bendahara, tim pemeriksa barang, tim penerima barang dan tim pengadaan.

Mereka dipilih menduduki posisi tersebut oleh Menteri ESDM saat itu selaku PA proyek tersebut. Dahlan bingung karena seharusnya dirinya selaku Dirut PT PLN dengan status KPA lah yang menentukan posisi-posisi tersebut, bukan Kementerian ESDM sebagaiman Kepres Nomor 54 Tahun 2010. Padahal, kewenangan PPK terbilang besar, di antaranya menentukan perusahaan pemenang tender.

Namun, Dahlan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan tersebut. Bahkan, ia mengaku tidak pernah mengikuti rapat koordinasi bulanan antara PPK dengan Kementerian ESDM.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas