Bareskrim Agendakan Pemeriksaan Saksi Ahli Korupsi Penjualan Kondensat
Sebanyak 45 saksi sudah diperiksa Bareskrim atas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 45 saksi sudah diperiksa Bareskrim atas perkara dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan saat ini pemeriksaan saksi dicukupkan. Dan pihaknya fokus pada pemeriksaan tersangka DH dan RP.
"Total untuk kasus kondensat, kami sudah periksa 45 saksi. Saksi ini banyak dari mana-mana. Dari 45 saksi, satu diantaranya saksi ahli," terang Victor, Rabu (17/6/2015).
Victor menjelaskan pihaknya tidak cukup memeriksa satu orang saksi lain, dalam waktu dekat ini ia akan meminta keterangan dari saksi ahli lainnya seperti saksi ahli di bidang tindak pidana korupsi dan ahli perusahaan.
"Selain periksa tersangka RP dan DH, kami juga akan memeriksa saksi ahli bidang tindak pidana korupsi dan ahli perusahaan untuk mematangkan korupsinya," kata Victor.