Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Kunci Kasus Bank Century Meninggal Dunia, Ini Tanggapan KPK

Saksi kunci kasus dana talangan (bail out) Bank Century Rp 6,7 triliun , Siti Chalimah Fadjrijah, meninggal dunia, tadi malam.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Saksi Kunci Kasus Bank Century Meninggal Dunia, Ini Tanggapan KPK
Kompas/Alif Ichwan
Siti Chalimah Fadjriah dalam foto tahun 2005. 

Laporan Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saksi kunci kasus dana talangan (bail out) Bank Century Rp 6,7 triliun , Siti Chalimah Fadjrijah, meninggal dunia, tadi malam.

Nama bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia itu dalam dakwaan bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya disebut terlibat dalam kasus korupsi.

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan secara otomatis pengusutan terhadap Siti dihentikan.

"Pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Bu Siti Fadjriah tentu tidak dilanjutkan," ujar Johan, saat dihubungi, Jakarta, Rabu (17/6/2015).

Johan sendiri tidak menanggapi dampak meninggalnya Siti terhadap kasus tersebut. Kata Johan, pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Agung terkait kasasi Budi Mulya.

"Benar Bu Fadjriah saksi kunci dalam pengembangan kasus Century. Namun demikian kami akan pelajari putusan MA terhadap Pak Budi Mulya sejauh mana kasus Century bisa dikembangkan," kata Johan.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasi, MA menokak kasasi Budi Mulya dan hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara. Kasus tersebut adalah pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Pada putusan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Boediono, Miranda Swaray Goeltom, Siti Chalimah Fadjrijah, (Alm.) S. Budi Rochadi, Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, Ardhayadi Mitodarwono, Raden Pardede, Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim.

Perbuatan itu adalah kelalaian dalam menetapkan bank gagal berdampak sistemik dan pengucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas