Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Periksa RP Selama 10 Jam dengan 46 Pertanyaan

"Tadi ada sekitar 46 pertanyaan, fokusnya soal penunjukan langsung dari BP Migas ke PT TPPI," kata RP di Bareskrim.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bareskrim Periksa RP Selama 10 Jam dengan 46 Pertanyaan
ist/tempo
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Raden Priyono (RP) tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat milik negara diperiksa Bareskrim Polri Jakarta selama 10 jam lebih, hari ini, Kamis (18/6/2015).

"Tadi ada sekitar 46 pertanyaan, fokusnya soal penunjukan langsung dari BP Migas ke PT TPPI," kata RP di Bareskrim.

RP menuturkan 46 pertanyaan itu yakni seputar proses penunjukan langsung penjualan kondensat hingga ke proses penjualan lalu penghentian.

"Soal proses penunjukan langsung seperti apa, karena dianggap ada piutang TPPI ke negara, itu ditanya ‎prosesnya. Saya juga sampaikan pengawasan kami amandemen dalam tiga kali kontrak untuk mengawasi TPPI," tuturnya.

‎Dijelaskan RP, untuk penjualan ke kilang dalam negeri prosesnya memang melalui penunjukan langsung. Sementara lelang baru dilakukan apabila tidak diserap oleh kilang-kilang dalam negeri.

Proses lelangnya pun terserah, ke kilang dalam negeri atapun luar negeri. Itu sesuai dengan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

Dan dan Keputusan Kepala BP Migas No KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.

BERITA TERKAIT

"Jadi prosesnya dalam negeri dulu untuk kebutuhan dalam negeri, di dalam negeri itu penunjukan langsung. Dasarnya ada di keputusan kepala BP Migas No 20 tahun 2003," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas