Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNP2TKI Kawal Hak dan Penuntasan Kasus Meninggalnya 5 ABK di Laut Senegal

BNP2TKI akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, bahwa perlu adanya penataan bagi perusahaan yang menempatkan ABK.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BNP2TKI Kawal Hak dan Penuntasan Kasus Meninggalnya 5 ABK di Laut Senegal
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan mengawal agar perusahaan yang memberangkatkan lima TKI Anak Buah Kapal (ABK) yang meninggal saat berlayar ke Senegal, Afrika Barat, agar bertanggungjawab dan memenuhi hak para ABK. Selain itu, BNP2TKI juga mendesak dilakukan pengusutan dibalik kasus meninggalnya lima TKI ABK tersebut.

Demikian disampaikan Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Y Poeloengan, Kamis (18/6/2015).

"Meskipun satu dari lima ABK yang meninggal ini sudah mendapatkan santunan asuransi, namun BNP2TKI tetap menuntut perusahaan yang menempatkan ABK tersebut bertanggung jawab. Selain itu, BNP2TKI tidak akan memberikan proses pelayanan ABK pada perusahaan tersebut," kata Lisna.

Seperti diketahui, lima WNI ABK Kapal Taiwan tewas kelaparan. Mereka kekurangan makanan dan minuman. Adapun nama-namanya yakni, Hero Edmond Lusikooy yang diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera, Sardi dan Roko Bayu Anggoro yang diberangkatkan PT Sumber Putra Adi, Rasjo Lamtoro yang diberangkatkan PT Anugerah Bahari Perkasa, serta Ruhiyatna Nopiansyah yang diberangkatkan PT Arion Mitra Bersama. Saat ini ke-5 jenazah ABK sudah diserahterimakan kepada keluarga.

Masalah ini menjadi keprihatinan karena diduga perusahaan yang memberangkatkan mereka bukan merupakan PPTKIS (Pelaksana Penempatan TKI Swasta) yang memiliki SIUP dari Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut juga didugatidak memiliki Surat Ijin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAK) dari Kementerian Perhubungan.

Lisna mengungkapkan, BNP2TKI akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, bahwa perlu adanya penataan bagi perusahaan yang menempatkan ABK. Hal itu kata Lisna penting supaya kedepannya tidak terjadi kembali kasus yang sama. Selain itu, tambah dia, BNP2TKI juga meminta agar Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut dapat menindaklanjuti kasus ini, termasuk sebenarnya apa penyebab dari kematian lima TKI ABK tersebut.

“Kami berharap Kementerian Perhubungan dapat melakukan tindakan untuk kasus lima ABK yang meninggal ini, disamping itu BNP2TKI melalui Direktorat Pengamanan dan Pengawasan juga akan menindaklanjuti lebih lanjut kasus ini," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas