Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruki: Presiden Tolak Rencana dan Usulan Revisi UU KPK

Presiden menolak rencana dan usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruki: Presiden Tolak Rencana dan Usulan Revisi UU KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden menolak rencana dan usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu ditegaskan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki, usai mengikuti Rapat Terbatas membahas strategi Nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Kata Ruki, sapaan Ketua sementara KPK, presiden menolak adanya revisi UU KPK.

"Kalau presiden menolak kan DPR sebagai salah satu pembuat UU tidak bisa memaksakan," katanya.

Lebih lanjut Ruki tegaskan bahwa KPK akan tetap memberikan masukan kepada DPR RI untuk menyusun Revisi UU KPK.

Tetapi, tentu sangat tidak mungkin, tandasnya KPK mengusulkan pasal-pasal yang bisa melemahkan lembaga anti suap itu sendiri.

Sebelumnya, Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas