Ruki: Presiden Tolak Rencana dan Usulan Revisi UU KPK
Presiden menolak rencana dan usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden menolak rencana dan usulan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu ditegaskan Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki, usai mengikuti Rapat Terbatas membahas strategi Nasional pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/6/2015).
Kata Ruki, sapaan Ketua sementara KPK, presiden menolak adanya revisi UU KPK.
"Kalau presiden menolak kan DPR sebagai salah satu pembuat UU tidak bisa memaksakan," katanya.
Lebih lanjut Ruki tegaskan bahwa KPK akan tetap memberikan masukan kepada DPR RI untuk menyusun Revisi UU KPK.
Tetapi, tentu sangat tidak mungkin, tandasnya KPK mengusulkan pasal-pasal yang bisa melemahkan lembaga anti suap itu sendiri.
Sebelumnya, Pihak Istana Kepresidenan menegaskan bahwa pemerintah dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).