Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fuad Amin Dibantarkan Selama 30 Hari untuk Mengobati Prostatnya

Terdakwa dibantarkan selama tenggang waktu satu bulan. Mulai 23 Juni pukul 00.00 WIB sampai 30 hari ke depan

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fuad Amin Dibantarkan Selama 30 Hari untuk Mengobati Prostatnya
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis (18/6/2015). Fuad didakwa dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Fuad Amin Imron tidak dapat menjalani persidangan karena penyakit prostat yang dideritanya. Majelis hakim pun memerintahkan agar mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur itu dibantarkan untuk mendapatkan perawatan yang intensif.

"Terdakwa dibantarkan selama tenggang waktu satu bulan. Mulai 23 Juni pukul 00.00 WIB sampai 30 hari ke depan," kata Hakim Ketua, Moch Mukhlis di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6/2015).

Hakim Mukhlis pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memantaui kondisi kesehatan dari terdakwa Fuad Amin.

Menurutnya, sidang selanjutnya akan digelar setelah terdakwa Fuad Amin merasa sehat berdasarkan keterangan dokter.

"Penetapan sidang berikutnya menunggu perkembangan (kesehatan) terdakwa," tutur Hakim Mukhlis.

Seperti diberitakan, sidang lanjutan terdakwa Fuad Amin Imron kembali ditunda. Kesehatan terdakwa Fuad Amin mengalami penurunan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/6/2015).

"Terdakwa sehat hari ini? Saudara bisa mengikuti persidangan," tanya Ketua Majelis, Moch Mukhlis kepada terdakwa mengawali persidangan.

BERITA TERKAIT

"Saya sakit sejak Sabtu. Saya merasa berat (mengikuti sidang)," jawab Fuad Amin.

Penasihat hukum terdakwa, Rudi Alfonso pun menjelaskan bahwa pihaknya telah dihubungi keluarga Fuad Amin yang memberitahu kesehatan mantan Bupati Bangkalan itu menurun. Menurutnya, penyakit prostat yang diderita oleh terdakwa kambuh.

"Tetapi hari ini kami paksakan terdakwa dihadirkan (di persidangan). Untuk membuktikan yang bersangkutan sakit," ucap Rudi.

Hakim Ketua pun mengambil keputusan untuk menunda persidangan hari ini. Menurutnya, terdakwa Fuad harus mendapatkan perawatan kesehatan yang intensif agar penyakit prostatnya tidak kambuh berkepanjangan.

"Persidangan ini tidak bisa dilanjutkan karena kondisi terdakwa. Ini semata-mata faktor kesehatan terdakwa," ujar Hakim Mukhlis menutup sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas