Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sebut Bukti Rekaman KPK Dikriminalisasi Antara ada dan Tiada

Menurut hakim I Dewa Gede Palguna, kehadiran pihak KPK hari ini sejatinya untuk memperdengarkan bukti rekaman

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hakim Sebut Bukti Rekaman KPK Dikriminalisasi Antara ada dan Tiada
TRIBUN/DANY PERMANA
I Dewa Gede Palguna 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyesalkan ketidakhadiran KPK pada sidang lanjutan uji materi Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK, yang dimohonkan Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto.

Menurut hakim I Dewa Gede Palguna, kehadiran pihak KPK hari ini sejatinya untuk memperdengarkan bukti rekaman yang berisi dugaan upaya kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah tersebut. Sekaligus dapat menjadi bargaining pemohon dalam pembuktian.

Namun bila tidak bisa menghadirkan bukti tersebut sampai sidang diputus, maka deposisi saksi serta ahli yang dihadirkan menjadi sia-sia, bahkan bisa mengarah ke denigrasi semata.

"Itu yang kami tunggu, tapi KPK malah tidak datang. Ini seperti magnet plus ketemu plus, antara ada dan tidak rekaman itu," kata Palguna saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2015).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas