Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dahlan Ditangani Terpisah oleh Polri dan Kejaksaan

Khusus di Kejaksaan Tinggi DKI, Dahlan sudah berstatus tersangka ‎dalam dugaan korupsi pengadaan gardu listrik.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Dahlan Ditangani Terpisah oleh Polri dan Kejaksaan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Dahlan Iskan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015). Pemeriksaan Dahlan Iskan selama 9 jam dengan 79 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan mantan bos PLN, Dahlan Iskan harus mondar mandir memenuhi panggilan para penegak hukum baik di Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Agung hingga Kejati Jawa Timur.

Khusus di Kejaksaan Tinggi DKI, Dahlan sudah berstatus tersangka ‎dalam dugaan korupsi pengadaan gardu listrik. Sementara di status lainnya, Dahlan masih berstatus saksi.

Meski kasusnya digarap oleh Polri dan Kejaksaan namun perkara itu belum akan diperiksa bersama oleh Satuan Tugas (Satgas) bersama.

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, status hukum dan jenis kasus berbeda menjadi alasan utara pemeriksaan terhadap Dahlan dilakukan terpisah.

"Statusnya dan jenis kasusnya beda-beda dan tidak ada kaitannya. Masih ditangani masing-masing, baik di Polri dan Kejaksaan," kata Badrodin, Selasa (23/6/2015) di Mabes Polri.

Badrodin melanjutkan, khusus di Bareskrim, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan-pemeriksaan. Menurut Badrodin, belum tentu pula Dahlan menjadi tersangka.

"Di Kasus cetak sawah apakah memang karena miss manajemen atau memang dibuat tidak berjalan, begitu juga di kasus pengadaan BBM High Speed Diesel (HSD)," katanya.

Berita Rekomendasi

‎Untuk diketahui dua perkara yang ditangani Bareskrim yaitu dugaan korupsi cetak sawah dan dugaan korupsi pengadaan BBM HSD oleh PLN.

Untuk kasus dugaan korupsi cetak sawah, Dahlan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Meneg BUMN. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi pengadaan BBM, ia diperiksa sebagai mantan Dirut PLN. Dalam kedua kasus ini, Dahlan masih saksi.

Sementara di kejaksaan, Dahlan terseret tiga kasus dengan status berbeda. Kejaksaan Agung memeriksa Dahlan sebagai saksi dengan kapasitas mantan Meneg BUMN pada kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik.

Sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Dahlan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan gardu listrik Jawa - Bali - Nusa Tenggara. Terakhir di Kejati Jatim, Dahlan terseret kasus hilangnya aset APBD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas