174 Pasangan Calon Perseorangan Lolos Persyaratan Awal
Rinciannya adalah satu pasangan calon untuk provinsi, 31 pasangan untuk Kota serta 142 pasangan calon perseorangan untuk wilayah kabupaten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan bahwa terdapat 174 pasangan calon perseorangan yang telah lolos persyaratan awal.
"Total terdapat 254 pasangan calon perseorangan yang telah mendaftar, namun hanya 174 pasangan calon yang telah lolos dalam persyaratan awal," papar Husni dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Dikatakan oleh Husni, dari sembilan provinsi yang mengikuti pilkada serentak, terdapat delapan pasangan calon yang mendaftar di enam provinsi, sedangkan tiga provinsi sisanya tidak ada pasangan calon perseorangan yang mendaftar.
Selanjutnya dari 36 kota yang mengikuti pilkada serentak, terdapat 38 pasangan calon dari 21 kota dan 15 kota sisanya tidak ada pasangan calon yang mendaftar.
Serta dari 224 Kabupaten yang mengikuti pilkada serentak, terdapat 208 pasangan calon perseorangan dari 112 Kabupaten sehingga total 254 pasangan calon perseorangan yang telah mendaftar ke KPU.
Namun dari total 254 pasangan calon perseorangan tersebut, hanya 174 pasangan calon yang lolos. Rinciannya adalah satu pasangan calon untuk provinsi, 31 pasangan untuk Kota serta 142 pasangan calon perseorangan untuk wilayah kabupaten. (Amriyono Prakoso)