Lima Jam Diperiksa, Samad: Pemeriksaan Saya Manusiawi
Selama pemeriksaan, Samad mengaku ia diperlakukan dengan manusiawi oleh penyidik.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lima jam penuh, Rabu (24/6/2015) Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad (AS), tersangka penyalahgunaan wewenang dalam laporan dari KPK Watch Indonesia diperiksa di Bareskrim.
Samad yang menggunakan kemeja putih hitam ini diperiksa pukul 10.25 - 15.30 WIB. Selama pemeriksaan, Samad mengaku ia diperlakukan dengan manusiawi oleh penyidik.
"Terima kasih pada penyidik tadi pemeriksaan saya sangat manusiawi dan penyidik juga profesional. Saya boleh istirahat sedikit dan boleh menunaikan salat," ucap Samad di Mabes Polri.
Atas pemeriksaan itu, Samad mengaku berterima kasih dan mengapresiasi para penyidik Bareskrim yang sudah memeriksanya sebagai tersangka.
"Tadi setelah di BAP penyidik, saya mengerti duduk permasalahannya. Tadi saya diminta memberi klarifikasi soal pertemuan di Jogya dan pertemuan dengan Pak Hasto juga. Dengan begini semua jadi terbuka," katanya.
Untuk diketahui, Samad dipanggil sebagai tersangka atas laporan dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1/2015) silam ke Mabes Polri.
Samad dilaporkan lantaran diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK ketia dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015.
Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad
Menurut Yusuf, apabila pertemuan itu terjadi tidaklah etis dan bila terbukti maka Abrahan Samad bisa dikenakan pidana berdasarkan UU KPK pasal 36 junto pasal 65 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Di dalam artikel itu dikatakan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Untuk diketahui, selain berstatus tersangka di Bareskrim, Samad juga berstatus tersangka di Polda Sulselbar atas pemalsuan dokumen bersama Feriyani Lim.
Dalam perkara di Mabes Polri, Komjen Budi Waseso mengaku penetapan tersangka pada Samad dilakukan setelah adanya beberapa kali gelar perkara yang dilakukan oleh anak buahnya.
Jenderal bintang tiga ini pun mengaku sudah melengkapi bukti-bukti kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Samad.
Atas kasus ini, beberapa saksi yang sudah diperiksa yakni Hasto, Emir Moeis, dan Supriyansyah alias Anca yang adalah penghuni di apartemen wilayah SCBD yang digunakan untuk pertemuan Samad dengan politisi PDIP.