Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mandra Diboyong ke Kejari Jakarta Pusat Senin Depan untuk Segera Disidangkan

Berkas perkara korupsi pengadaan program acara siap siar TVRI dengan tiga tersangka, termasuk komedian Mandra, dinyatakan lengkap atau P-21.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Y Gustaman
zoom-in Mandra Diboyong ke Kejari Jakarta Pusat Senin Depan untuk Segera Disidangkan
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mandra Naih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara korupsi pengadaan program acara siap siar TVRI dengan tiga tersangka, termasuk komedian Mandra, dinyatakan lengkap atau P-21.

Berkas perkara berikut ketiga tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2015) pekan depan, untuk selanjutnya segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Jakarta.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (26/6/2015). Ketiga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut, Jumat 19 Juni 2015.

Tim penyidik akan melimpahkan tahap dua atau menyerahkan tanggung jawab ketiga tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin depan.

"Penyidik akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara dapat secepatnya disidangkan," terang Tony.

Proyek pengadaan program acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 untuk 15 paket sebesar Rp 47,8 miliar. Pengadaan program tersebut diduga tak sesuai prosedur sehingga merugikan negara sekitar Rp 14,5 miliar.

Berita Rekomendasi

Empat tersangka dalam kasus ini di antaranya Direktur Utama PT Viandra Production, Mandra Naih (perusahaan rekanan); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari TVRI, Yulkamis; Direktur Utama PT Media Art Image Iwan Chaermawan; dan Direktur Program dan Bidang Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Irwan Hendarmin.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana. Keempatnya telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas