Pakar Hukum: Dana Aspirasi, Korupsi Gaya Baru
Dana sebesar Rp 20 miliar untuk setiap anggota DPR itu kini menjadi polemik di masyarakat
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang akrab disebut dana aspirasi ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Dana sebesar Rp 20 miliar untuk setiap anggota DPR itu kini menjadi polemik di masyarakat.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tidak setuju terkait adanya dana aspirasi tersebut. Menurutnya, dana yang dijatahkan Rp 20 miliar untuk satu orang Anggota DPR rawan terjadi penyimpangan.
"Dana Rp 20 miliar bisa saja terjadi potongan-potongan. (Dana aspirasi) ini jadi korupsi gaya baru. Yakni gunakan anggaran negara agar terpilih kembali (menjadi anggota dewan)," kata Refly di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Refly menilai, dengan adanya dana aspirasi itu membuat Anggota Dewan semakin gagah jika kembali ke daerah pemilihan karena dianggap punya uang dan proyek yang akan dikerjakan.
Padahal menurutnya, anggota dewan harusnya tetap mendengarkan aspirasi rakyat tanpa adanya dana aspirasi tersebut.
"Nantinya masyarakat akan terbiasa dengan uang, padahal jangan seperti itu," tuturnya.
Masih kata Refly, seharusnya anggota legislatif menyaring aspirasi dan keluhan yang terjadi di masyarakat lalu mengadukannya ke pihak terkait. Menurutnya, saat ini masyarakat justru sulit mengadu ke anggota dewan.
"DPR itu tempat mengadu masyarakat, tapi masyarakat malah ngadunya ke LSM," ujarnya.