Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI: Narasumber Dilarang Beri THR ke Wartawan, Itu Kewajiban Pengusaha Media

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta pejabat, pengusaha, maupun pihak lainnya, tidak memberikan uang THR kepada wartawan.

zoom-in AJI: Narasumber Dilarang Beri THR ke Wartawan, Itu Kewajiban Pengusaha Media
Net

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta pejabat, pengusaha, maupun pihak lainnya, tidak memberikan uang tunjangan hari raya (THR) kepada wartawan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan AJI Indonesia Yudie Thirzano mengatakan, seluruh narasumber juga diminta tidak memberikan parcel atau paket barang kepada wartawan jelang Idul Fitri 1436 Hijriah.

"Pemberian THR kepada jurnalis adalah kewajiban perusahaan media, bukan kewajiban narasumber. Pemberian semacam itu tidak tepat dan tak sesuai kode etik jurnalistik. Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apa pun," kata Yudie, Sabtu (27/6/2015).

Ia mengatakan, THR merupakan hak normatif yang harus diberikan pengusaha media kepada seluruh pekerjanya.

Itu seperti diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pengusaha wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataup yang disertakan dengan bentuk lain.

Berita Rekomendasi

"Mereka yang berhak memperoleh tunjangan meliputi pekerja yang berstatus karyawan tetap dan berstatus kontrak, termasuk jurnalis yang berstatus koresponden, kontributor, dan semacamnya," terang Yudie.

Karenanya, kata dia, pengusaha media wajib membayar uang THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

"Kami juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan media yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum lebaran, untuk tetap memenuhi hak THR para pekerjanya, sebagaimana ditegaskan Pasal 6  Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1994," tukasnya.

Sebagai antisipasi, sambung Yudie, AJI Indonesia membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja media.

Posko itu berada di sekretariat AJI Indonesia, Jl Kembang Raya No 6 Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

"Pekerja media yang tak dibayar uang THR-nya bisa mengadukan melalui nomor telepon (021) 3151214 atau melalui surat elektronik ke pengaduanthr.pekerjamedia@gmail.com," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas