Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Penyelenggara Negara Minta THR Masuk Kategori Pemerasan

KPK mengingatkan, penyelenggara negara yang meminta THR masuk kategori pemerasan. Sedangkan yang menerima THR masuk kategori gratifikasi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK: Penyelenggara Negara Minta THR Masuk Kategori Pemerasan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pembeli memadati tempat penjualan paket parsel Lebaran di pertokoan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2012). Dibanding jenis parsel lainnya seperti paket barang pecah belah, elektronik, hingga lukisan kaligrafi, paket makanan kemasan masih menjadi primadona khusunya jenis parsel di bawah harga Rp 500 ribu rupiah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang lebaran Idul Fitri, Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan penyelenggara negara tak meminta tunjangan hari raya karena itu dilarang.  

"Yang menarik jelang lebaran adalah permintaan THR. Itu dilarang," terang Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/6/2015).

KPK akan menerbitkan surat edaran yang isinya pejabat atau penyelenggara yang tetap meminta THR, masuk kategori pemerasan. Sementara mereka yang menerima THR secara sukarela masuk kategori menerima gratifikasi.

"Kalau minta, bisa kategori pemerasan. Kalau sukarela, bisa ke gratifikasi," kata Giri.

Pelaksana Tugas Wakil Pimpinan KPK, Johan Budi, menambahkan, pihaknya mengeluarkan imbauan soal ini menjelang hari raya keagamaan. Karena banyak kiriman parsel diterima pejabat atau penyelenggara negara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas