Jika Terus Mangkir, KPK Akan Jemput Paksa Bupati Morotai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil paksa Bupati Morotai Rusli Sibua.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan memanggil paksa Bupati Morotai Rusli Sibua.
Rusli kemarin dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangannya terkait dugaan suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, Rusli mangkir tanpa keterangan. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua dan ketiga. Jika tidak diindahkan, Bupati Rusli akan dijemput paksa sesuai proses hukum.
"Kalau tidak diindahkan, kita sesuai dengan undang-undang, kita panggil lagi. Apakah yang kedua juga tidak diindahkan maka pemanggilan ketiga bisa dilakukan upaya paksa," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (3/7/2015).
Terkait adanya gesekan politik misalnya unjuk rasa PNS di Morotai, Johan mengatakan penetapan Rusli sebagai tersangka tidak terpaut politik. Johan memastikan komisi antirasuah itu akan terus menyidik kasus tersebut sama seperti kepada tersangka kasus korupsi yang lainnya.
"Saya kira penegakan hukum harus dipisahkan dari kepentingan-kepentingan di luar penegakan hukum termasuk kepentingan politik. Tentu KPK akan melakukan penegakan hukum sama terhadap tersangka siapapun termasuk tersangka bupati Morotai," tukas Johan.
Sekadar informasi, KPK menetapkan bupati Morotai periode 2011-2016 itu sebagai tersangka suap dugaan pemberian suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan suap terhada
p perkara yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.