Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Diduga Adik GKR Hemas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Susi Deradjad pria yang diduga adik kandung Gusti Kanjeng Ratu Hemas dilaporkan oleh Randy Kurniawan ke Polda Metro Jaya.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Pria Diduga Adik GKR Hemas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Susi Deradjad pria yang diduga adik kandung Gusti Kanjeng Ratu Hemas dilaporkan oleh Randy Kurniawan ke Polda Metro Jaya.

Dia diduga melakukan penipuan senilai Rp1,6 miliar, terhadap kliennya, Elita Purnamasari.

Elita mengatakan, kejadian bermula ketika Susi Deradjad meminta bantuannya untuk mencari data di Mahkamah Agung terkait dengan Putusan PK (Peninjauan Kembali) atas perkara sebidang tanah di Bekasi.

Meskipun info yang diberikan oleh Susi sangat minim, akhirnya pihak Elita berhasil mendapatkan data yang diminta.

Di saat awal kedua belah pihak sudah sepakat kalau Susi Deradjad akan memberikan fee total sebesar Rp 1,6 miliar kepada pihak pengacara.

"Kesepakatan tersebut sudah dipenuhi Susi Deradjad dengan memberikan cek sebanyak dua kali," kata Elita kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/7/2015) kemarin.

Menurut dia, cek yang pertama yaitu cek Bank Mandiri Nomor: GI 045128 tertanggal 18 Desember 2014 senilai Rp 1 miliar, dan cek Bank BNI 46 Nomor: CQ 365347 tertanggal 22 Desember 2014 senilai Rp 600 juta.

Berita Rekomendasi

"Ternyata kedua cek tersebut kosong blong, saat inilah masalah mulai timbul," katanya.

Berbagai cara dan upaya sudah dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini, dari yang halus dan persuasif hingga dua kali surat somasi kepada Susi Deradjad.

Surat somasi pertama Nomor: 05/SS/LFLA/I/2015 tertanggal 27 Januari 2015 dan somasi kedua Nomor: 009/SS/LFLA/III/2015 tertanggal 13 Maret 2015 sudah dilayangkan.

"Namun karena semua upaya yang dilakukan tak juga mendapat respon (bahkan Susi Deradjad kemudian raib tanpa bekas), maka kami mengadukan dan memasukkan masalah ini ke kepolisian," katanya.

Akhirnya, Susi Deradjad dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagaimana tercatat dalam Nomor: TBL/2402/VI/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2015 dengan tuduhan penipuan atau melanggar pasal 378 KUHP.

"Hingga saat ini, pengaduan kami masih dalam proses penanganan pihak kepolisian Metro Jaya," katanya.

Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut.

"Nanti saya cek dulu," kata Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas