Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Komisi Yudisial Keluhkan Kewenangan Terbatas

Belum lagi, jika mafia peradilan tersebut punya jaringan kuat untuk melancarkan aksi-aksinya.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ‎Komisi Yudisial Keluhkan Kewenangan Terbatas
net
Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Imam Anshori Saleh 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshari Saleh menyadari kurangnya pencapaian kinerja pihaknya dalam membongkar mafia peradilan.

Meski begitu, dia berdalih tak semata-mata cuma KY yang dibebankan untuk membongkar praktik jahat itu, melainkan semua lembaga penegak hukum mendapat amanah itu.

"‎Sementara kewenangan KY sangat terbatas. Kalau bongkar satu dua mafia tapi misi-misi yang lebih besar gagal, ya itu bukan keberhasilan," kata Imam kepada wartawan, Senin (6/7/2015).

KY sendiri tak memiliki kewenangan penyadapan, seperti halnya KPK atau penegak hukum lain. Menurut Imam, KY tetap harus minta bantuan pihak lain, tidak bisa sendiri.

Belum lagi, jika mafia peradilan tersebut punya jaringan kuat untuk melancarkan aksi-aksinya.

"KY juga tak bisa masuk kalau mafia melibatkan Jaksa, Polisi, Advokat, dan aparat pengadilan," tegas Imam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas