Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Sesat dan Menyesatkan Jika Ajukan PK atau Kasasi Kasus Hadi

Menurutnya, berdasarkan Pasal 263 Kitab Hukum Acara Pidana, hanya terpidana dan ahli waris yang dapat mengajukan PK ke MA.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sesat dan Menyesatkan Jika Ajukan PK atau Kasasi Kasus Hadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali menjerat Hadi Poernomo dengan mengajukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) dikecam, pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dalam sidang praperadilan.

Praktisi hukum Ombun Suryono mengatakan, hal menyesatkan. Menurutnya, berdasarkan Pasal 263 Kitab Hukum Acara Pidana, hanya terpidana dan ahli waris yang dapat mengajukan PK ke MA.

"Itu sesat dan menyesatkan. Kalau pimpinan KPK diperiksa polisi mereka bilang kriminalisasi, sekarang apa boleh menyatakan Hadi Poernomo juga korban kriminalisasi. KPK kok kayanya ngeyel dengan hukum," kata Ombun dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Dirinya juga menyindir berbeda sikap KPK dalam menghadapi tiga perkara praperadilan, diantaranya saat menangani kasus Komjen Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin dan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.

"Makanya wajar, kalau muncul pertanyaan, KPK sebenarnya lembaga hukum atau lembaga politik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hadi merupakan tersangka kasus korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia. Tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dalam sidang praperadilan. Sayangnya putusan dianggap melanggar kewenangan yang dimiliki pengadilan, salah satunya menghentikan proses penyidikan.

Hal ini pun membuat KPK berang dan berencana untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada mantan Direktur Jenderal Pajak ini. Selain itu ada opsi lain seperti upaya hukum Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) setelah banding ditolak.

Rekomendasi Untuk Anda

"Masih mempertimbangkan opsi-opsi apa yang lain, bisa PK, Kasasi, atau mengeluarkan Sprindik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Minggu (14/6/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas