KPK Sesat dan Menyesatkan Jika Ajukan PK atau Kasasi Kasus Hadi
Menurutnya, berdasarkan Pasal 263 Kitab Hukum Acara Pidana, hanya terpidana dan ahli waris yang dapat mengajukan PK ke MA.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Niat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali menjerat Hadi Poernomo dengan mengajukan kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) dikecam, pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dalam sidang praperadilan.
Praktisi hukum Ombun Suryono mengatakan, hal menyesatkan. Menurutnya, berdasarkan Pasal 263 Kitab Hukum Acara Pidana, hanya terpidana dan ahli waris yang dapat mengajukan PK ke MA.
"Itu sesat dan menyesatkan. Kalau pimpinan KPK diperiksa polisi mereka bilang kriminalisasi, sekarang apa boleh menyatakan Hadi Poernomo juga korban kriminalisasi. KPK kok kayanya ngeyel dengan hukum," kata Ombun dalam diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Dirinya juga menyindir berbeda sikap KPK dalam menghadapi tiga perkara praperadilan, diantaranya saat menangani kasus Komjen Budi Gunawan, mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajudin dan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"Makanya wajar, kalau muncul pertanyaan, KPK sebenarnya lembaga hukum atau lembaga politik," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Hadi merupakan tersangka kasus korupsi keberatan pajak PT Bank Central Asia. Tetapi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskannya dalam sidang praperadilan. Sayangnya putusan dianggap melanggar kewenangan yang dimiliki pengadilan, salah satunya menghentikan proses penyidikan.
Hal ini pun membuat KPK berang dan berencana untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru kepada mantan Direktur Jenderal Pajak ini. Selain itu ada opsi lain seperti upaya hukum Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) setelah banding ditolak.
"Masih mempertimbangkan opsi-opsi apa yang lain, bisa PK, Kasasi, atau mengeluarkan Sprindik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Minggu (14/6/2015).