Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Hanif Tak Datang, Komisi IX DPR Tunda Rapat JHT

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tidak hadir dikarenakan mengikuti rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri Hanif Tak Datang, Komisi IX DPR Tunda Rapat JHT
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah buruh dari KSPI dan GBI melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2015). Dalam orasinya mereka menolak secara tegas Peraturan Pemerintah no 46 Tahun 2015 terkait Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah diberlakukan oleh Menaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR sepakat menunda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya untuk membahas Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasalnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri tidak hadir dikarenakan mengikuti rapat kabinet bersama Presiden Joko Widodo.

Seluruh fraksi-fraksi sepakat menunda rapat hingga menteri tenaga kerja hadir. Pasalnya, pembahasan rapat mengenai kebijakan Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan‎ Pensiun.

"Kita sepakat hadir menterinya dahulu," kata anggota Komisi IX DPR dari NasDem Irma Suryani di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Hal yang sama juga diminta anggota Komisi IX DPR dari PPP Okky Asokawati. "Kita sepakat menteri dipanggil dahulu," ujarnya.

Setelah mendengarkan pandangan seluruh fraksi yang meminta menteri tenaga kerja Hanif Dhakiri dihadirkan, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf lalu‎ membacakan kesimpulan rapat. Hasilnya, rapat ditunda pada Selasa (7/7/2015).

"Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk mengumumkan kepada masyarakat dalam waktu 1X24 jam PP no 44 tahun 2015 tentang JKK, JK, PP no 45 tahun 2015 tentang JP dan PP no 46 tahun 2015 tentang JHT," kata Dede‎.

Berita Rekomendasi

Kesimpulan kedua, ‎Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk melakukan revisi dari PP no 44 tahun 2015 tentang JKK, JK, PP nomor 45 tahun 2015 tentang JP dan PP no 46 tahun 2015 tentang JHT dalam waktu 2X24 jam untuk menyelesaikan ketiga PP tersebut diatas.

‎"Komisi IX DPR akan mengenakan raker dengan Menaker pada Selasa (setelah paripurna)," tutur Dede.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas