Penyidik KPK Periksa Budi dan Suzanna untuk Kasus Suap Pilkada Empat Lawang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni sebagai tersangka.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni.
Keduanya diperiksa sebagai tersangka kasus suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, pada 2013.
"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/7/2015).
Pasangan suami istri itu telah berada di KPK. Namun, keduanya tidak memberikan keterangan kepada wartawan.
Selain disangka suap, keduanya juga disangka memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Budi dan Suzana disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terkait keterangan palsu, keduanya disangka Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU Tipikor.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus suap kepada Akil Mochtar yang telah divonis seumur hidup oleh pengadilan.
Dalam dakwaan Akil Mochtar, Budi Antoni disebut-sebut memberikan uang Rp 15,5 miliar agar Akil memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi pada 2013.
Pada Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit Rp 10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar ependy. Duit itu lantas diterima Iwan, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bank
Selang beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali memberikan 500 ribu dolar Amerika ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit yang totalnya Rp 15 miliar.
Bantah Beri Uang
Saat bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Budi Antoni dan istrinya membantah telah menyerahkan uang lewat BPD Kalbar cabang Jakarta untuk diberikan Akil Mochtar.
Di persidangan, Suzana membantah pernah pergi ke BPD Kaltim untuk menitipkan uang tersebut. Ia tetap membantah kendati dua orang teller BPD Kalbar, Risna Hasrilianti dan Rika Fatmawati membenarkan wanita yang dilihatnya membawa koper berisi uang sebesar Rp 10 miliar lalu menitipkannya adalah benar wanita dalam foto yang ditunjukan jaksa, yaitu Suzanna.