Komisi III Sayangkan Hakim Ditangkap KPK Padahal Tunjangannya Sudah Naik
Komisi III menyayangkan masih ada hakim menerima suap. Padahal tunjangan para hakim sudah naik sangat signifikan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyayangkan hakim kembali tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal pendapatan hakim telah naik signifikan.
"Kami sayangkan suap masih terjadi di peradilan. Padahal tunjangan para hakim permintaan MA itu sudah berusaha dikabulkan dengan kenaikan gaji terjadi signifikan," kata Arsul di DPR, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Politikus PPP itu menyerahkan kasus tersebut kepada KPK. "Itu cara penindakan dugaan terjadinya praktik korupsi," imbuh dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ribuan dolar Amerika Serikat saat menangkap tangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, bersama empat orang lainnya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan uang tersebut adalah bagian dari transaksi Tripeni bersama tiga orang hakim, satu panitera dan satu orang pengacara.
"Dari lokasi, penyidik KPK membawa sekitar ribuan uang Dollar Amerika dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang tersebut di Polres Medan," ujar Priharsa di KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Uang ribuaan dolar tersebut diduga terkait pengurusan perkara di PTUN. Kata Priharsa, pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, tiga hakim yang ikut ditangkap adalah Amir Fauzi, Dermawan Ginting dan Syamsir Yusfan. Sementara advokat yang ditangkap adalah anak buah OC Kaligis, Geri Baskara.
Para hakim tersebut adalah hakim yang menangani perkara permohonan Mantan Kepala Bendahara Umum Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis.