Peradi Akan Beri Sanksi Advokat yang Suap Ketua PTUN Medan
Thomas mengatakan akan memberikan sanksi yang sangat tergas kepada siapapun advokat anggota Peradi yang melakukan praktik haram
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan mengusut secara tuntas anggotanya yang dikabarkan tertangkap tangan KPK di Medan hari ini.
Sekjen DPN Peradi Thomas Tampubolon mengaku terkejut adanya kabar anggotanya tertangkap tangan KPK karena memberikan suap kepada Ketua PTUN Medan dan Hakim PTUN lainnya hari ini.
"Kita sangat terkejut dengan adanya berita ini karena DPN Peradi selalu menekankan praktek hukum yang bersih jauh dari suap menyuap dalam membela para pencari keadilan," kata Thomas di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Thomas mengatakan akan memberikan sanksi yang sangat tergas kepada siapapun advokat anggota Peradi yang melakukan praktek haram tersebut. Kami tentu tetap menghormati azas praduga tak bersalah dan biarlah KPK menjalankan tugas dan tanggung jawabnya utk menangani kasus ini sampai ada putusan yg berkekuatan hukum.
"Kita tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dikerjakan para Advokat Peradi. Ini merupakan pukulan dan pelajaran para Advokat dalam menjalankan profesinya tegasnya.
Peradi sendiri akan segera menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus tangkap tangan ini. Diharapkan tim segera memberikan laporan yang rinci sehingga DPN Peradi bisa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya...
Thomas yang juga ketua dewan penasehat AAI menjelaskan dalam materi pendidikan (PKPA) dan ujian khusus bagi advokat selalu ditekankan moral dan etika profesi untuk menjunjung tinggi praktek advokat yang profesional dan etis dalam membela masyarakat pencari keadilan.
"Ujian profesi kita sangat ketat didalamnya ada materi mengenai etika profesi seorang advokat untuk bisa menjadi penegak hukum yang bersih. Akan tetapi setelah lulus ujian dan mereka berpraktek dimasyarakat kita tidak bisa mengawasi secara menyeluruh," tambahnya.
Anggota Peradi saat ini mencapi 35 ribu yang tersebar diseluruh Indonesia dan bergabung dengan berbagai macam Lawfirm yang mempunyai latar belakang berbeda. Menurut Thomas yang bisa dilakukan DPN Peradi adalah melakukan pemerisaan oleh Dewan Kehormatan untuk pelanggaran kode etik atau pemerksaan oleh Komisi Pengawas Advokat.
Dengan adanya kasus tangkap tangan ini DPN Peradi berjanji akan lebih meningkatkan kwalitas pendidikan khusus dan ujian advokat sehingga kedepan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi. "Kita akan tingkatkan muju dan pengetatan kelulusan untuk mencega agar kasus ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. Pada akhirnya praktek penegakan hukum yang bersih di Indonesia bisa dijalankan,"imbunya.