Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Pertimbangkan Cegah Tiga Kepala Daerah Aktif ke Luar Negeri

Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan Herliyan dituduh korupsi atas anggaran bantuan sosial di pemerintahannya dengan kerugian negara sekitar Rp 29 miliar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Pertimbangkan Cegah Tiga Kepala Daerah Aktif ke Luar Negeri
Banjarmasin Post/HERLIANSYAH
Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim telah menetapkan tiga kepala daerah aktif terkait kasus korupsi, mereka yakni Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani. Sementara satu Gubernur yang berstatus tersangka, identitasnya masih belum diungkap oleh penyidik.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan Herliyan dituduh korupsi atas anggaran bantuan sosial di pemerintahannya dengan kerugian negara sekitar Rp 29 miliar.

Sementara Irhami menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang melalui proyek pemanfaatan izin pertambangan di wilayah Kalimantan Barat. Dan kerugian negara masih dihitung. Dalam minggu depan, keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan pihaknya saat ini masih mempertimbangkan upaya mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri. Pasalnya dikhawatirkan ketiganya bisa saja kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Kalau upaya cekal nanti dulu, masih dipertimbangkan penyidik, sabar dulu," kata Budi Waseso, Jumat (10/7/2015).

Penyelidikan pada ketiga kasus baik dua bupati serta satu gubernur dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan kasus-kasus ini merupakan kasus yang cukup lama.

Kasus-kasus ini ada yang berasal dari laporan masyarakat, informasi yang didapat Bareskrim bahkan dari temuan BPK yang dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Polri.

Lantaran penetapan status tersangkanya jelang Pilkada serentak, Budi Waseso juga memastikan penetapan tersangka ini sama sekali tidak ada unsur politis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas