Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iklan dengan Suara Bedug dan Adzan Bikin Pemirsa Tertipu

Penggunaan suara bedug dan adzan magrib dalam iklan tersebut bisa diinterpretasikan oleh konsumen bahwa saat berbuka telah tiba

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Iklan dengan Suara Bedug dan Adzan Bikin Pemirsa Tertipu
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
BEDUK SAHUR - Sejumlah anak menabuh beduk keliling permukiman di Komplek Rancamanyar Regency, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Minggu (28/6) dini hari. Kegiatan ini merupakan inisiatif anak-anak setempat selama Ramadan untuk mengajak warga di permukiman tersebut bersahur. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) mengimbau para pemasang iklan untuk mencabut iklan yang menggunakan suara bedug dan adzan yang ditayangkan berdekatan dengan waktu berbuka puasa. Iklan itu dipandang tidak sesuai dengan kaidah etik pariwara Indonesia.

Penggunaan suara bedug dan adzan magrib dalam iklan tersebut bisa diinterpretasikan oleh konsumen bahwa saat berbuka telah tiba, padahal belum. Masyarakat yang mendengar iklan itu bisa tertipu.

“Kepada biro iklan yang membuat iklan-iklan seperti itu dan para klien mereka untuk segera menghentikan tayangan iklan tersebut atau segera merevisinya dengan menghilangkan suara bedug dan adzan,” kata Ketua P3I DKI Jakarta Irfan Ramli dalam pernyataan yang diterima Kompas.com, Jumat (10/7/2015).

Ia mengingatkan para operator stasiun televisi dan radio untuk peka terhadap iklan seperti itu. Di bulan Ramadhan ini, iklan produk air mineral dan mobil muncul dengan suara bedug dan azdan berdekatan dengan adzan mahgrib.

“Semoga tidak ada lagi tayangan adzan magrib yang ‘ditumpangi’ dengan pesan komersial dari suatu produk (baik secara halus ataupun tidak),” kata dia.

Dalam pernyataan yang sama, Ketua Badan Pengawas Periklanan P3I Ridwan Handoyo menyampaikan, dalam kitab Etika Pariwara Indonesia 2014 bagian II C disebutkan, iklan dan pelaku periklanan harus melindungi dan menghargai para pemangku kepentingan, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum.

Pada butir 2.27.3 kitab yang sama juga tercantum, penggunaan simbol-simbol keagamaan dalam iklan tidak boleh dieksploitasi, agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi pada para penganut agama tersebut.

Berita Rekomendasi

“Suara bedug dan adzan pada kasus di atas adalah bagian dari simbol keagamaan yaitu agama Islam,” kata Ridwan.

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas