Jelang Tengah Malam Lima Tersangka Suap Hakim PTUN Medan Resmi Ditahan
Lima tersangka tersebut antara lain adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima tersangka suap yang terjaring dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara, akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lima tersangka tersebut antara lain adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan dan seorang pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry.
Tersangka yang keluar pertama adalah Gerry pada pukul 22.00 WIB. Selang tiga puluh menit kemudian, tiga hakim dan panitera PTUN meninggalkan gedung KPK dan diangkut melalui mobil tahanan. Semuanya sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Para tersangka tersebut tiba di KPK dari Medan pukul 24.00 WIB atau Jumat dini hari. KPK kemudian melanjutkan pemeriksaan kelimanya dan para tersangka mulai meninggalkan KPK sekitar pukul 22.00 WIB yakni Gerry.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan penahanan tersebut adalah 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Kata Priharsa, Gerry ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Tripeni ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Amir Fauzi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Dermawan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan sementara Syamsir ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
KPK menyita total uang korupsi dari OTT tersebut senilai 15 ribu Dollar Amerika dan 5 ribu Dollar Singapura. Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan uang tersebut berkaitan dengan terbitnya Sprinlidik proses pengajuan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait kewenangan memeriksa dugaan tindak pidana dana bantuan sosial (Bansos) di Sumatera Utara.
Sprinlidik tersebut terbit atas laporan dari masyarakat terkait dana Bansos. Tidak terima atas terbitnya Sprinlidik, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, menguji kewenangan Kejati Sumut ke PTUN Sumut. Para hakim tersebut adalah hakim yang menyidangkan kasus kewenangan Sprinlidik itu.
Atas perbuatannya, Gerry disangka Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dua hakim yakni Tripeni dan Dermawan Ginting disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara hakim Amir Fauzi disangka Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau huruf (c) atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1Adapun penitera disangka Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.