Menang di PT TUN, Golkar Kubu Agung Klaim Berhak Ikuti Pilkada
SK Kemenkumhan menyebut Golkar di bawah kepengurusan Agung Laksono yang diakui.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Golkar kubu Agung Laksono bereaksi terhadap putusan PT TUN Jakarta, yang mengabulkan upaya banding. Dengan membatalkan semua putusan PTUN Jakarta maka SK Kemenkumham berlaku efektif.
SK Kemenkumhan menyebut Golkar di bawah kepengurusan Agung Laksono yang diakui.
"Sudah dapat dipastikan kami yang berhak mengikuti Pilkada, karena upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak ARB (Aburizal Bakrie) tidak dapat menghalangi berlakunya SK Kemenkumham.
Demikian halnya dengan sidang di PN Utara tentang gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) kepada Menkumham dan pihak kami," ujar Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa melalui pesan singkat, Jumat (10/7/2015).
Ia pun yakin gugatan PN Jakarta Utara akan berakhir dengan putusan tidak memenangkan siapapun serta tidak bertentangan dengan putusan PT TUN.
Diberitakan, Majelis hakim memutuskan pembatalan putusan Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN) Jakarta Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding. Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengakui pengurus Golkar hasil Munas Ancol.
Majelis tinggi juga menganulir putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan keputusan obyek sengketa tentang SK Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Golkar.
Selain itu, majelis hakim menghukum penggugat/terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.