Menteri Yohana Sesalkan Putusan MK Tolak Usia Minimum Pernikahan 18 Tahun
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, menyesalkan Mahkamah Konstitusi menolak menaikkan usia minum pernikahan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, masih menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak diubahnya Undang-Undang tentang Perkawinan No.1 tahun 1974, Kamis (18/6/2015).
"Undang-undang kita mengakui anak sampai 16 tahun. Kami upayakan naik ke 18 tahun, kami sudah upayakan ke MK dan ditolak," ujar Yohana usai memeriksa kelengkapan fasilitas mudik bagi ibu dan anak di Stasiun Pasar Senen, Jumat (10/7/2015).
Ia menyatakan Kementerian PPPA akan terus berupaya menaikkan usia minimum pernikahan dari 16 tahun menjadi 18 tahun dan mengupayakan agar MK menguji kembali putusan tersebut.
"Kami tidak putus asa, kami akan berjuang terus agar putusan ini direview kembali," sambung dia. "Kami agak kesal dengan keputusan ini."
Kementerian PPPA mendorong agar anak-anak tidak menikah hingga usia 18 tahun. Menurut dia, di usia tersebut anak-anak masih memiliki hak khusus yang harus dipenuhi dan ada kewajiban belajar selama 12 tahun.
MK menolak gugatan uji materi UU Perkawinan. Beberapa LSM yang menggugat menilai batas usia minimum 16 tahun untuk menikah tidak sesuai lagi sehingga harus dinaikkan hingga usia 18 tahun.