Kabareskrim:Gubernur Bengkulu Belum Tersangka, Masih Saksi
Ditanya soal kelanjutan kasus Gubernur Bengkulu, Junaidi Hasmah , Budi Waseso menegaskan status Junaidi masih sebagai saksi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri minggu ini menetapkan status tersangka korupsi pada dua Bupati dan satu Gubernur aktif yang masa jabatannya masih panjang.
Dua bupati itu yakni Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru, Irhami Ridjani. Sementara satu gubernur yang juga tersangka, belum diumumkan ke publik. Siapakah gubernur tersebut?
Di lingkungan Bareskrim, dua gubernur yang pernah diperiksa sebagai saksi yakni Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan yang diperiksa atas kasus korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jawa Barat.
Lalu Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah juga pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.
Apakah satu dari dua gubernur ini yang ditersangkakan oleh Bareskrim? Ataukah ada gubernur lain, hingga kini Kabareskrim Komjen Budi Waseso pun masih menutup rapat bocoran identitas sang gubernur.
"Nantilah, sabar dulu. Nanti pasti dirilis oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim," ucapnya, Minggu (12/7/2015).
Ditanya soal kelanjutan kasus Gubernur Bengkulu, Junaidi Hasmah , Budi Waseso menegaskan status Junaidi masih sebagai saksi. Meski begitu, kini Bareskrim tengah mendalami peranan Junaidi dalam kasus itu.
"Belum (tersangka) masih saksi. Kenapa yang ditanya Gubernur Bengkulu terus. Nanti pasti kalau sudah ada fakta, ya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Budi Waseso.
Diutarakan Budi Waseso, dirinya tidak ingin sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia mengaku berhati-hati dalam hal itu. Yang menjadi prinsip kehati-hatian menurutnya bukan masalah praperadilan yang mungkin diajukan tersangka tersebut.
Untuk diketahui, Rabu (8/7/2015) lalu, Junaidi diperiksa selama beberapa jam sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim.
Dalam pemeriksaan ini, Junaidi ditanya soal keputusan dirinya mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus.
Dalam tim itu terdapat nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. SK itu dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas. Namun hal itu dibantah oleh pihak Junaidi melalui kuasa hukumnya. Padahal berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.
Kasus ini awalnya diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu. Lalu kasus dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.