Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KY: Jika Penetapan Tersangka Sumir Kami Gugat Bareskrim

Komisi Yudisial mengatakan jika penetapan tersangka kedua komisionernya oleh Bareskrim Polri sumir, maka akan mengajukan gugatan praperadilan.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komisioner KY: Jika Penetapan Tersangka Sumir Kami Gugat Bareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh (kanan) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Yudisial akan mempelajari lebih dulu penetapan tersangka dua komisionernya Suparman Marzkui dan Taufiqurrohman Syahuri oleh Bareskrim berdasar laporan hakim Sarpin Rizaldi. 

Komisioner KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan pihaknya kemungkinan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim yang telah menetapkan Suparman dan Taufiq sebagai tersangka. 

"Akan kami pikirkan dulu, kalau sumir sekali penetapannya tentu akan kami ajukan (gugatan praperadilan, red)," kata Imam kepada wartawan di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (12/7/2015) petang.

Sejauh ini KY masih berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Taufiq dan Suparman, untuk membicarakan langkah-langkah hukum lainnya ke depannya. Termasuk pertimbangan praperadilan ini.

Taufiq mengamini pernyataan Imam. Menurut dia pengajuan praperadilan bisa saja ditempuh, namun, akan dibicarakan bersama tim penasihat hukum. "Jadi lihat nanti," ujar Taufiq.

Bareskrim menetapkan Syahuri dan Suparman sebagai tersangka, Jumat (10/7/2015), atas dugaan pencemaran nama baik Sarpin, hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.

BERITA REKOMENDASI

Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/7/2015). Namun, kuasa hukum keduanya meminta penyidik Bareskrim menunda pemeriksaan karena sebentar lagi lebaran.

Dalam laporannya ke polisi, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak yang berkomentar negatif meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, ia akan mempolisikan mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas