Komisioner KY: Jika Penetapan Tersangka Sumir Kami Gugat Bareskrim
Komisi Yudisial mengatakan jika penetapan tersangka kedua komisionernya oleh Bareskrim Polri sumir, maka akan mengajukan gugatan praperadilan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial akan mempelajari lebih dulu penetapan tersangka dua komisionernya Suparman Marzkui dan Taufiqurrohman Syahuri oleh Bareskrim berdasar laporan hakim Sarpin Rizaldi.
Komisioner KY, Imam Anshori Saleh, mengatakan pihaknya kemungkinan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim yang telah menetapkan Suparman dan Taufiq sebagai tersangka.
"Akan kami pikirkan dulu, kalau sumir sekali penetapannya tentu akan kami ajukan (gugatan praperadilan, red)," kata Imam kepada wartawan di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (12/7/2015) petang.
Sejauh ini KY masih berkoordinasi dengan tim penasihat hukum Taufiq dan Suparman, untuk membicarakan langkah-langkah hukum lainnya ke depannya. Termasuk pertimbangan praperadilan ini.
Taufiq mengamini pernyataan Imam. Menurut dia pengajuan praperadilan bisa saja ditempuh, namun, akan dibicarakan bersama tim penasihat hukum. "Jadi lihat nanti," ujar Taufiq.
Bareskrim menetapkan Syahuri dan Suparman sebagai tersangka, Jumat (10/7/2015), atas dugaan pencemaran nama baik Sarpin, hakim tunggal sidang praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan.
Penyidik memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/7/2015). Namun, kuasa hukum keduanya meminta penyidik Bareskrim menunda pemeriksaan karena sebentar lagi lebaran.
Dalam laporannya ke polisi, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.
Sarpin menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya. Sebelum melaporkan ke Bareskrim Polri, Sarpin sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak yang berkomentar negatif meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, ia akan mempolisikan mereka.