Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KY Tak Bakal Mundur Meski Berstatus Tersangka

Meski berstatus tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, tak akan mundur.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Komisioner KY Tak Bakal Mundur Meski Berstatus Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Syahuri (kiri) dan Imam Anshori Saleh (kedua kiri) berjabat tangan usai memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka ketua dan komisioner KY dalam dugaan pencemaran nama baik Hakim Sarpin di Gedung KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015). KY menyatakan pernyataan Ketua Suparman Marzuki dan Komisioner Taufiqurahman Sahuri merupakan bentuk penyampaian pendapat sesuai dengan kapasitasnya sebagai pimpinan dan anggota lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan perilaku hakim sehingga tidak dapat dijadikan objek pidana. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Meski menyandang status tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurrohman Syahuri, tak akan mengundurkan diri.

Taufiq memastikan bakal mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim kepadanya. Selain itu, sambung Taufiq, masa jabatannya di KY akan selesai sebentar lagi.

‎"Kalau kesalahan pribadi sepeti mencuri itu kaitannya dengan moral atau perbuatan tercela, itu sudah seharusnya (mundur). Tapi ini bukan moral dan etika. Mungkin bukan juga masalah hukum. Jadi terlalu jauh," kata Taufik di Kantor KY, Jakarta, Minggu (12/7/2015).

Komisioner KY, Imam Anshari Saleh, menambahkan dalam kasus yang dituduhkan kepada Taufik dan Suparman Marzuki belum jelas. Apalagi, proses hukum ini masih panjang. Karena itu KY belum mempertimbangkan apakah akan memberhentikan Taufiq dan Suparman atau tidak.

"Sebelum putusan inkracht ya berarti belum salah. Kalau Pak Taufiq korupsi atau kena OTT KPK ya mundur. Tapi sejauh ini kasusnya belum jelas, ya tidak perlu mundur. Soalnya tidak aturannya sama sekali di KY," terang Imam.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas