Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Geledah Kantor Gubernur Sumut

KPK) menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in KPK Geledah Kantor Gubernur Sumut
KPK 

TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kantor Gatot digeledah penyidik pada Sabtu (11/7/2015) malam.

"Penyidik lanjut menggeledah kantor Gubernur Sumut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Minggu (12/7/2015).

Priharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Ia enggan menyebut penggeledahan itu diartikan ada keterlibatan Gatot dalam kasus ini.

"Tidak bisa langsung disimpulkan begitu. Penggeledahan dilakukan untuk mncari bukti-bukti yang brkaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Priharsa.

Sebelum menggeledah rumah Gatot, KPK juga menggeledah rumah dinas Panitera Sekretaris Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan Syamsir Yusfan. Dari rumah Syamsir, KPK menyita uang sebesar 700 dollar AS.

Penyidik sedianya juga menggeledah rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, namun tidak ada orang di rumah tersebut sehingga penggeledahan ditunda.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Tripeni dan Syamsir, tersangka lain, yakni hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan pengacara M Yagari Bhastara Guntur. KPK telah menyita 15.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura dari ruang kerja Tripeni.

Berita Rekomendasi

Menurut KPK, transaksi telah dilakukan lebih dari sekali. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut Fuad Lubis dan termohon Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dalam putusannya pada Selasa, majelis hakim PTUN yang dipimpin Tripeni dengan anggota Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting menyatakan, ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan Kejaksaan Tinggi Sumut pada 31 Maret 2015 soal permintaan keterangan terhadap Fuad Lubis.

Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut. Sebelum terjadi penyerahan uang suap, tim KPK sudah siap di dalam gedung PTUN Medan sejak Kamis pagi. Mereka melihat Gerry masuk ke ruangan Tripeni.

Setelah Gerry keluar dari ruangan Ketua PTUN Medan itulah tim KPK langsung mengamankan yang bersangkutan. Diduga pengacara yang menyuap hakim PTUN Medan ini berkomitmen memberikan uang suap hingga 30.000 dollar AS. ( Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas