Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Sarpin: Bareskrim Tak Sembarangan Tetapkan Dua Komisioner KY Tersangka

"Penetapan tersangka ini enggak ujuk-ujuk. Anda kan sudah tahu soal laporan polisi saya. Saya juga sudah lama diperiksa di Bareskrim," ujar Sarpin.

Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, menganggap Bareskrim Polri tetah sesuai prosedur menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, tersangka pencemaran nama baiknya. 

Sarpin beranggapan, Bareskrim tak sembarangan memproses penetapan tersangka dua komisioner KY tersebut. Ia meyakini penetapan tersangka sudah melalui tahapan yang benar.

"Penetapan tersangka ini enggak ujuk-ujuk. Anda kan sudah tahu soal laporan polisi saya. Saya juga sudah lama diperiksa di Bareskrim," ujar Sarpin kepada wartawan di kantornya, Senin (13/7/2015).

Sarpin membantah komentar yang menyebut penetapan status tersangka dua komisioner KY oleh Bareskrim Polri sebagai balas budi Polri kepadanya karena telah memenangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan Komjen Budi Gunawan atas KPK beberapa waktu lalu.

"Keadilan itu tidak mengenal balas budi. Baru saja saya mutus perkara praperadilan, polisi pun saya kalahkan. Balas budi apa? Jadi orang ini suka suuzon. Balas budi, apanya yang balas budi? Ini proses hukum, apa dalam proses hukum boleh balas budi?. Asal ngomong dia itu, tidak perlu ditanggapi, ya asal ngomong," ujar Sarpin kesal.

Sarpin melaporkan dua komisioner KY ke Bareskrim Polri dengan No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015. Ia menganggap Suparman dan Taufiqurrohman telah mencemarkan nama baiknya sebagai pribadi. 

BERITA TERKAIT

Ia enggan memberikan tanggapan berlebih mengenai penetapan tersangka tersebut. Sarpin menegaskan proses tersebut murni hukum. "Saya tidak dalam posisi mengapresiasi penyidik, saya katakan itu proses hukum dan sudah tugas penyidik," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas