2 Komisioner Komisi Yudisial Minta Diperiksa Penyidik 27 Juli
Kuasa hukum internal Komisi Yudisial meminta penyidik Bareskrim memeriksa dua komisioner KY sebagai tersangka pencemaran nama baik 27 Juli 2015
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Dedi J Syamsuddin meminta penyidik Bareskrim memeriksa kliennya, komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri pada 27 Juli 2015 nanti.
Bareskrim menetapkan Syahuri dan komisioner KY lainnya, Suparman Marzuki, sebagai tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sedianya mereka diperiksa, Senin (13/7/2015). Akhirnya penyidik mengundur pemeriksaan keduanya pada 23 Juli 2015.
"Kami minta reschedule pemeriksaan beliau untuk statusnya sebagai tersangka. Alhamdulilah tadi sudah bertemu penyidik. Mudah-mudahan mereka mengabulkan permohonan kami karena masih suasana hari raya juga. Jadi kami minta diundur 27 Juli 2015," ungkap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Ditanya soal apakah pihak kuasa hukum melihat adanya upaya kriminalisasi terhadap KY atas penetapan tersangka itu, Dedi menjawab dirinya tidak pernah berpikir ke arah sana.
"Kami tidak pernah berpikir ke situ, yang penting kami hormati proses hukum. Hari ini kami bersama tim kuasa hukum internal KY yaitu Bu Rahma sudah minta kelonggaran pemeriksaan menjadi tanggal 27 Juli 2015," tambahnya.