Buwas Minta Komisioner KY tak Bawa-bawa Presiden Jokowi
Komisaris Jenderal Budi Waseso atau karib disapa Buwas mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri perihal penetapan tersangka dua komisioner KY.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso atau karib disapa Buwas mengaku telah berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti perihal penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki (ketua) dan Raufiqurrahman Syahuri dalam kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Sarpin merupakan hakim yang mengabulkan perkara gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan di KPK.
Buwas memastikan penyidikan kasus kedua tersangka berlanjut dan minta keduanya untuk tidak membawa-bawa nama Presiden Joko Widodo guna penghentian perkara.
"Kasihan presiden, jangan dilibatkan dalam penegakan hukum lah. Beliau kan banyak pemikiran," kata Buwas di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/7/2015).
"Proses saja. Kok belum apa-apa sudah pada ketakutan sih. Bertanggung jawab saja," tandasnya.
Bagi Buwas, tidak ada masalah dalam penetapan tersangka terhadap kedua komisioner KY ini, termasuk koordinasi Polri dan Presiden terkait status kedua pejabat lembaga tersebut. Namun, Buwas tidak menjawab secara tegas pihak Polri telah berkoordinasi dengan Presiden perihal penetapan tersangka kedua komisioner KY itu.
Menurut Buwas, penyidikan dan penetapan kedua tersangka tersebut tidak mempunyai masalah perihal koordinasi dengan Presiden terlihat saat penyidiknya memeriksa keduanya sebagai saksi terlapor beberapa waktu lalu.
"Kami periksa saat itu sebagai saksi. Terus sekarang meningkat statusnya menjadi tersangka. Memang itu lah prosedur hukum. Saya kira kita tidak perlu ini ya. Kembali lagi pada penegakan hukum. Setiap orang di muka hukum sama," ujarnya.
Selain itu, Buwas pun memastikan sekalipun kedua komisioner KY tersebut menginginkan adanya mediasi perkara dengan hakim Sarpin dan menemui titik temu, maka hal itu di luar penanganan kasusnya. Dengan begitu, penanganan kasus kedua komisioner KY ini akan terus berlanjut.
"Kalau mediasi bukan kewenangan kami, itu silakan saja. Karena kami ini dalam rangka penegakan hukum, tidak mencampurkan dengan masalah mediasi itu. Yang penting bagi kami adalah proses penyidikan itu," ujarnya.
Buwas menyatakan, penyidikan kasus pencemaran nama baik ini adalah berdasarkan laporan dari pihak hakim Sarpin pada 18 Maret 2015 atau tiga bulan lalu.
Menurutnya, penetapan tersangka kedua komisioner KY tersebut telah berdasarkan temuan alat bukti yang cukup perihal pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap hakim Sarpin sebagaimana Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia membantah penetapan tersangka kedua komisioner KY itu baru dilakukan saat ini sebagai bentuk kriminalisasi mengingat penetapan tersangka dilakukan pasca-KY mengeluarkan putusan sidang etik atas pelanggaran hakim Sarpin.
"Nggak. Makanya jangan dihubung-hubungkan dengan itu ya. Kami profesional dalam penanganan perkara ini. Tidak ada kriminalisasi, apalagi rekayasa, ndak yah. Makanya jangan-jangan libat-libatkan ke situ. Ini karena laporan. Siapapun yang melaporkan, harus ditindaklanjuti oleh Polri dalam hal ini," tuturnya.
"Kalau toh yang dilaporkan merupakan pejabat, kita kesampingkan soal jabatan. Tapi, pelaku karena hukum ini berlaku sama, ya terhadap siapapun. Kita jangan libat-libatkan ini menyangkut instansi, lembaga atau tidak," sambungnya.
Menurut Buwas, penyidiknya membutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk mendalami perkara dengan mencari alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi dua ahli hukum pidana dan dua ahli bahasa mengenai pernyataan kedua komisoner KY tersebut tentang putusan hakim Sarpin di media massa.
Dari keterangan mereka baru ditemukan alat bukti tentang pidana pencemaran nama baik.
"Dan di sini sudah ada tersangkanya sesuai dengan yang dilaporkan korban," ujarnya.
Buwas tak bisa memberikan penjelasan perihal kalimat mana yang disampaikan kedua komisioner KY itu yang dianggap sebagai pidana pencemaran nama baik yang dimaksud. Menurutnya, hal itu menjadi bagian proses penyidikan. Adapun bantahan atau klarifikasi kedua tersangka bisa disampaikan dalam pemeriksaan.
Buwas pun menanggapi santai kritik pengamat hukum bahwa penetapan tersangka kedua komisioner KY ini tak memenuhi aspek formil hukum.
"Ya itu kan pengamat boleh saja mengamati. Kami kan tidak mengatakan benar atau salah. Nanti lah dalam proses kita lakukan pembuktian. Tidak sekarang dalam pengambilan kesimpulan. Jadi, biarkan proses ini berjalan. Nanti kita buktikan memenuhi unsur atau tidak," katanya.
Ia pun memastikan, saat ini kedua komisioner sebatas disangkakan melanggar pasal pencemaran nama baik. Penyidiknya tidak akan mencari-cari kesalahan keduanya yang lain sehingga akan ada tambahan pasal sangkaan terhadap keduanya saat dilakukan pemeriksaan nanti.
"Tapi, kalau nanti dalam perkembangan itu ada unsur lain yang berkaitan pasal lain, mungkin saja. Tapi kan kita jangan mencari-mencari," katanya. (coz)